PAD Purwakarta Terpuruk, Kemandirian Fiskal yang Masih Jauh dari Harapan
Ketika realisasi PAD belum menyentuh angka 30 persen, wajar jika muncul kekhawatiran bahwa target yang telah ditetapkan akan sulit tercapai tanpa langkah percepatan yang signifikan.
Oleh: Agus M. Yasin - Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta hingga memasuki Triwulan II Tahun Anggaran 2026 patut menjadi perhatian serius. Data yang tersedia menunjukkan realisasi PAD baru mencapai 26,91 persen dari target Rp1,037 triliun. Angka ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan pendapatan daerah dan arah kebijakan fiskal yang selama ini dijalankan.
Secara sederhana, pertengahan tahun semestinya menjadi momentum untuk melihat sejauh mana target pendapatan bergerak menuju pencapaian akhir tahun. Ketika realisasi PAD belum menyentuh angka 30 persen, wajar jika muncul kekhawatiran bahwa target yang telah ditetapkan akan sulit tercapai tanpa langkah percepatan yang signifikan.
Persoalan ini tidak hanya terlihat dari capaian PAD secara keseluruhan, tetapi juga dari komponen-komponen penyusunnya. Pajak daerah baru terealisasi sekitar 28,46 persen, retribusi daerah 24 persen, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau kontribusi BUMD tercatat belum memberikan pemasukan sama sekali hingga awal Juni.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa sumber-sumber pendapatan yang selama ini diharapkan menjadi penggerak kemandirian fiskal daerah belum bekerja secara optimal. Terutama terkait BUMD, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengelolaan aset dan investasi daerah apabila kontribusinya terhadap PAD masih nihil hingga pertengahan tahun.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih terlihat cukup dominan. Ketika pendapatan transfer menunjukkan realisasi yang lebih baik dibanding PAD, muncul kesan bahwa roda pemerintahan daerah masih lebih banyak ditopang oleh bantuan pusat daripada kemampuan menghasilkan pendapatan secara mandiri.
Padahal, salah satu indikator keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan pemerintah daerah membangun kemandirian fiskal. Daerah yang kuat bukan hanya daerah yang mampu membelanjakan anggaran, tetapi juga daerah yang mampu menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan dari potensi ekonomi yang dimilikinya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pada saat capaian PAD masih rendah, belanja pegawai justru telah mencapai lebih dari 41 persen. Situasi ini menggambarkan adanya ketimpangan antara kecepatan belanja dan kemampuan menghasilkan pendapatan. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan fiskal pada semester kedua.
Tentu tidak adil jika seluruh persoalan langsung disimpulkan sebagai kegagalan. Bisa saja terdapat faktor eksternal yang memengaruhi penerimaan daerah, mulai dari perlambatan ekonomi hingga perubahan pola konsumsi masyarakat. Namun demikian, rendahnya capaian PAD tetap harus menjadi bahan evaluasi yang jujur dan terbuka.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah target PAD yang ditetapkan sejak awal memang realistis? Apakah mekanisme pemungutan pajak dan retribusi sudah berjalan optimal? Apakah potensi kebocoran pendapatan berhasil diminimalkan? Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana BUMD mampu menjalankan fungsi ekonominya bagi daerah?
Pemerintah daerah perlu menjadikan situasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi. Transparansi data pendapatan harus diperkuat, evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah penghasil PAD harus dilakukan secara objektif, dan pembenahan terhadap BUMD tidak boleh lagi ditunda.
Pada akhirnya, persoalan PAD bukan semata-mata soal angka dalam laporan keuangan. Di balik angka tersebut terdapat ukuran kemampuan daerah untuk berdiri di atas kaki sendiri. Selama PAD masih tertinggal jauh dari target dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat tetap tinggi, maka cita-cita kemandirian fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Purwakarta memiliki potensi ekonomi yang besar. Tantangannya adalah bagaimana potensi tersebut dapat diterjemahkan menjadi pendapatan nyata bagi daerah. Sebab, daerah yang kuat bukanlah daerah yang paling banyak menerima transfer, melainkan daerah yang mampu mengoptimalkan kekuatannya sendiri untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Purwakarta News