Proyek penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Pekerjaan yang seharusnya menjadi fondasi penataan ruang itu, dianggap jadi simbol kegagalan transparansi dan akuntabilitas.
Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, anggaran dengan nilai hampir identik terus digelontorkan hingga total mendekati Rp2,2 miliar, namun hasil akhir yang nyata hingga kini belum terlihat oleh publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menilai pola penganggaran ini sangat janggal dan memancing dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk memelihara proyek demi menyedot anggaran, bukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Ini bukan lagi sekadar tidak lazim, ini sudah tidak masuk akal secara manajemen anggaran. Kita lihat polanya jelas: tiga tahun, tiga tahapan, tapi nilainya nyaris sama persis. Tahun 2024 Rp749 juta, tahun 2025 Rp746 juta, dan tahun 2026 dianggarkan lagi Rp747 juta. Totalnya hampir Rp2,2 miliar,” kata Agus kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, logika teknis penyusunan dokumen perencanaan sangat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Seharusnya, tahap awal (penyusunan draft) adalah yang paling berat dan memakan biaya besar. Tahap selanjutnya seperti evaluasi atau persetujuan seharusnya hanya penyempurnaan dengan nilai yang jauh lebih kecil.
“Pertanyaannya mendasar: Apa yang dievaluasi jika produk awalnya saja tidak pernah dipublikasikan dan tidak jelas bentuknya? Begitu juga dengan tahap persetujuan, kenapa biayanya sama besar dengan saat membuat konsep dari nol? Ini menunjukkan pola yang didesain sedemikian rupa,” ujarnya.
Agus menegaskan, rangkaian anggaran berulang tanpa menunjukkan lompatan hasil yang signifikan ini mengarah pada dugaan kuat adanya desain sistematis. Proyek seolah-olah berjalan progresif, namun sebenarnya “dipasung” agar tidak kunjung selesai dan bisa terus meminta anggaran tahun demi tahun.
“Ini mengarah pada kesimpulan bahwa proyek ini tidak didorong untuk selesai, tapi dipelihara. Selama belum selesai, maka aliran dana akan terus ada. Dan ketika proyek tidak pernah selesai, maka pertanyaan besarnya adalah: Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kondisi ini?” tambahnya dengan nada prihatin.
Melihat indikasi yang sudah sangat jelas ini, ia mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi menunggu laporan formal. Pola pengulangan pekerjaan dengan pembiayaan baru, ketidaksesuaian antara input anggaran dan output hasil, serta inefisiensi yang terkesan disengaja sudah menjadi bahan bakar yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.
“APH harus segera masuk sekarang juga, bukan nanti. Ini sudah memenuhi indikasi awal dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga potensi kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga dipertanyakan. Agus menilai, jika dewan terus menyetujui anggaran tanpa mengecek secara detail apa capaian kerja, isi kontrak, dan kinerja konsultan, maka publik berhak curiga.
“Apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasan, atau hanya jadi stempel anggaran? DPRD wajib memanggil OPD, membuka dokumen ke publik, dan pastikan tidak ada praktik ‘kerja diulang, uang mengalir, hasil nihil’,” ujarnya.
Lebih jauh, ia meminta Inspektorat melakukan audit investigatif berbasis kinerja, bukan sekadar ceklis administrasi. Harus ditelusuri apakah ada duplikasi pekerjaan dan apakah nilai Rp2,2 miliar tersebut sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
“RDTR itu fondasi masa depan kawasan, bukan main-main. Tapi jika yang terjadi anggaran jalan terus, hasil tidak pernah terlihat, maka wajar jika publik menyimpulkan: ini bukan gagal, tapi memang sengaja tidak diselesaikan,” demikian Kang Agus.*


Tinggalkan Balasan