Pekan ini menjadi momen penyelesaian sejumlah paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan data realisasi pengadaan barang dan jasa, beberapa proyek renovasi dan pembangunan gedung sekolah resmi berstatus selesai dan lunas.
Di antaranya adalah pembangunan Ruang Guru di SDN Purwamekar senilai Rp250 juta, rehabilitasi Ruang Guru SDN 1 Pondokbungur senilai Rp132 juta, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di SMPN 3 Babakancikao senilai Rp111 juta yang baru saja dinyatakan tuntas.
Selain proyek yang telah rampung, tercatat juga paket baru yang sedang berjalan, yakni pengadaan mebel untuk PAUD senilai Rp77 juta oleh penyedia Al Kameliyyah Barokah yang saat ini masih dalam proses.
Salah satu fenomena yang cukup menonjol adalah masifnya penggunaan jasa konsultan perorangan melalui metode pengadaan langsung untuk keperluan perencanaan maupun pengawasan. Data menunjukkan nama-nama tertentu tercatat menangani banyak paket sekaligus.
Sebut saja konsultan perorangan dengan nama Nanang Zaelani yang mengerjakan perencanaan di beberapa titik sekolah seperti SDN Sukamanah, SDN Salem, hingga SDN 3 Munjuljaya dengan nilai akumulasi di atas Rp118 juta. Meiriza Syafrial yang tercatat menangani pengawasan di berbagai lokasi, hingga Abdurahman yang dipercaya mengelola hingga 9 paket konsultan perorangan secara bersamaan.
Di balik kemudahan prosedur, penggunaan konsultan perorangan dinilai memiliki sejumlah kelemahan signifikan jika dibandingkan dengan firma atau badan usaha yang memiliki struktur organisasi jelas.
Secara teknis, keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama. Konsultan perorangan sering kali kesulitan melakukan pengawasan harian secara maksimal karena harus membagi waktu dan tenaga sendirian. Akibatnya, risiko pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas material yang tidak terjaga, hingga progres yang melambat cukup rentan terjadi.
Berbeda dengan perusahaan yang didukung tim multidisiplin dan sistem manajemen yang terstruktur, konsultan perorangan hanya mengandalkan keahlian individu. Hal ini berisiko menimbulkan miskomunikasi dengan pihak sekolah atau dinas, yang pada akhirnya bisa memicu penundaan atau pembengkakan biaya.
Yang perlu menjadi perhatian serius adalah aspek integritas dan pengendalian mutu. Tanpa adanya sistem pengawasan internal yang kuat layaknya pada sebuah perusahaan, konsultan perorangan dinilai lebih rentan terhadap praktik-praktik yang menyimpang, mulai dari manipulasi laporan progres, penyembunyian kualitas bahan yang buruk, hingga potensi keterlibatan dalam korupsi berjamaah seperti pengurangan volume atau mark-up harga.
Realita di lapangan sering menunjukkan hasil fisik rehabilitasi sekolah yang asal-asalan dan tidak memenuhi standar mutu, yang diduga kuat berakar dari lemahnya pengawasan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan pengawasan internal yang jauh lebih ketat dari pihak Dinas Pendidikan. Penggunaan konsultan perorangan harus dibarengi dengan kontrol yang ketat agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara benar-benar menghasilkan karya yang berkualitas dan bermanfaat bagi dunia pendidikan. (Tim Redaksi)


Tinggalkan Balasan