Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 kembali mengungkap tabir gelap di gedung legislatif Kabupaten Purwakarta.
Temuan sebesar Rp468,6 juta pada pos belanja perjalanan dinas (SPPD) dinilai bukan sekadar ‘salah ketik’ atau kelalaian administratif biasa.
Secara hukum, pola penyimpangan yang ditemukan auditor mengarah pada indikasi kuat adanya mens rea—niat jahat untuk menggerogoti uang negara dengan modus kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan adanya niat jahat ini diperkuat dengan rincian temuan yang sangat spesifik.
BPK mencatat sebesar Rp388 Juta anggaran perjalanan dinas telah dicairkan, namun saat diaudit, Sekretariat DPRD sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti sah seperti tiket, bill hotel, maupun boarding pass.
Dalam logika hukum tindak pidana korupsi, pencairan uang negara tanpa bukti fisik merupakan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif.
Anggaran terserap dan keluar dari kas daerah, namun keberadaan kegiatannya tidak bisa dibuktikan secara fisik maupun administratif.
Lebih jauh, ditemukan pula pembayaran ganda senilai Rp37 juta.
Sistem keuangan daerah yang seharusnya ketat disinyalir ‘kecolongan’ membayar satu kegiatan yang sama sebanyak dua kali, yang sulit diterima sebagai ketidaksengajaan dalam penginputan data.
Unsur mens rea juga terlihat dari bagaimana sistem verifikasi di Sekretariat DPRD seolah lumpuh secara sengaja.
Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tetap meloloskan pencairan dana meskipun dokumen pendukungnya tidak lengkap atau cacat prosedur.
Pembiaran ini menjadi celah hukum yang serius.
“Dengan temuan ketiadaan bukti yang mencapai ratusan juta rupiah, muncul pertanyaan besar: Apakah ini sebuah kelalaian kolektif atau skenario terstruktur untuk menghabiskan sisa anggaran?,” kata Aktivis Purwakarta, M. Ali Akbar atau akrab disapa Abay, Senin (20/4/2026)
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Purwakarta untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD (Sekwan) segera menarik kembali uang sebesar Rp468 juta dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Namun, dalam perspektif penegakan hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika mens rea-nya telah terbukti.
Praktik ‘perjalanan dinas siluman’ ini telah melukai kepercayaan masyarakat Purwakarta di tengah kondisi ekonomi yang sulit.***


Tinggalkan Balasan