Dividen Bank bjb Rp4,8 Miliar Belum Masuk Kas, PAD Purwakarta 2024 Tak Capai Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah tahun 2024 dilaporkan tidak mencapai target. Hal ini dipicu oleh tertahannya dana dividen dari PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank bjb) senilai Rp4,8 miliar yang masih tercatat sebagai piutang.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 41.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, dana tersebut belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga tutup buku tahun anggaran. Kondisi ini kontras dengan perolehan laba bersih Bank bjb tahun buku 2024 yang mencapai Rp1.275 miliar.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta diketahui memiliki investasi sebesar 57.123.230 lembar saham di Bank bjb dengan nilai investasi menyentuh Rp20,8 miliar. Dengan porsi kepemilikan 0,54 persen, Purwakarta seharusnya menerima bagi hasil dari kebijakan dividen bank yang mencapai 65,5 persen dari laba bersih.

Baca  Perkuat Identitas Daerah, DPRD Purwakarta Mulai Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Data BPK menunjukkan bahwa realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah Purwakarta tahun 2024 hanya menyentuh angka 89,29 persen. Belum masuknya saldo dividen Rp4,8 miliar ke kas daerah menjadi faktor utama penyebab capaian PAD di sektor ini menjadi tidak optimal.

Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menyoroti kendala administratif yang menyebabkan dana miliaran rupiah tersebut masih berstatus piutang. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas jajaran birokrasi dalam menagih hak keuangan daerah tepat waktu.

“Jika dividen Rp4,8 miliar hanya tercatat sebagai piutang dan belum terealisasi sebagai penerimaan kas, ini sinyal adanya kelemahan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Agus M. Yasin dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Baca  APH Harus Uji Proyek RDTR Campaka dan BBC: Riil Kebutuhan atau Hanya Sekadar Proyek Rapat Berbiaya Tinggi?

Menurut Agus, kelalaian dalam mengamankan aliran dana ini dapat menjadi preseden buruk bagi manajemen penyertaan modal daerah. Ia mendesak DPRD Purwakarta dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri apakah keterlambatan ini murni teknis perbankan atau kelalaian administratif.

Publik kini menantikan penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah mengenai status riil dana tersebut. Pembukaan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara utuh dipandang perlu untuk menjawab keraguan masyarakat terkait likuiditas hasil investasi puluhan miliar tersebut.

Sinkronisasi antara jadwal pembagian keuntungan perusahaan dengan tahun anggaran daerah menjadi rekomendasi utama agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun pihak Bank bjb masih terus dilakukan.*

Baca  Menakar Unsur ‘Mens Rea’ di Skandal SPPD DPRD Purwakarta: Uang Rakyat Menguap Tanpa Bukti

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending