Skandal PLTS Puskesmas Purwakarta: Dugaan Mark-Up, Proyek Gagal, dan Gurita Jejaring Kekuasaan

Dugaan mark-up besar-besaran dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas se-Kabupaten Purwakarta tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis atau kelalaian administratif. Fakta-fakta yang mengemuka justru mengarah pada indikasi kuat adanya skandal terorganisir dalam pengelolaan anggaran publik.

Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut menuai sorotan tajam setelah banyak unit PLTS dilaporkan tidak berfungsi, rusak dalam waktu singkat, bahkan beberapa di antaranya disinyalir tidak pernah beroperasi sejak hari pertama. Kondisi ini memicu pertanyaan krusial: Apakah ini murni kegagalan proyek, atau bagian dari skenario yang telah dirancang sejak awal?

Sejumlah keganjilan yang muncul secara simultan memperlihatkan pola yang tidak wajar. Pertama, nilai pengadaan yang selangit diduga tidak rasional jika dibandingkan dengan kapasitas PLTS yang terpasang. Kedua, terjadinya kerusakan masif dan serentak di berbagai titik Puskesmas menunjukkan rendahnya kualitas material.

Baca  Soroti Efektivitas Pelayanan, Belasan UPTD di Purwakarta Tercatat Miliki Pagu Anggaran Nol

Ketiga, minimnya transparansi proyek yang ditandai dengan dugaan ketiadaan papan informasi di lokasi. Terakhir, status administrasi yang janggal; barang sudah terpasang dan rusak, padahal proyek disebut-sebut belum sepenuhnya tuntas secara administratif.

Rangkaian fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat terstruktur, sistematis, dan berpotensi melibatkan jejaring kepentingan yang luas.

Publik kini menyoroti dua kemungkinan serius. Pertama, adanya ketidakmampuan total dalam perencanaan dan pengawasan proyek. Kedua, adanya potensi rekayasa sejak awal untuk menggelembungkan anggaran dengan mengabaikan kualitas. Melihat skala dan dampak yang ditimbulkan, opsi kedua menjadi sangat relevan untuk diuji secara hukum.

Dugaan keterlibatan oknum internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pejabat pengadaan, hingga pengguna anggaran kini menyeruak ke permukaan. Muncul pula kecurigaan adanya vendor tertentu yang memiliki akses khusus atau dikendalikan oleh lingkar dalam kekuasaan untuk mengarahkan proyek ini.

Baca  Revisi Perda RTRW Purwakarta Disoal: Siap-siap Hadapi Konsekuensi Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan praktik korupsi terstruktur yang merusak sistem pelayanan publik dari dalam.

Pihak yang paling dirugikan dalam skandal ini adalah masyarakat. PLTS yang seharusnya menjadi solusi energi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan justru berubah menjadi aset mangkrak—sebuah simbol pemborosan anggaran sekaligus bukti kegagalan negara dalam mengelola amanah rakyat.

Berdasarkan seluruh indikasi tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa semua pihak terkait tanpa tebang pilih. Jika APH tidak segera bertindak, akan muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik korupsi yang terorganisir.

Kasus PLTS Puskesmas Purwakarta adalah ujian nyata bagi penegakan hukum: Apakah hukum masih berdiri tegak demi kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan jejaring kekuasaan? Skandal ini harus dibongkar hingga ke akarnya, tanpa pengecualian bagi siapa pun yang terlibat.

Baca  Mengurai Benang Kusut Proyek ‘Satu Atap’ di Purwakarta

Oleh: Agus M. Yasin (Pengamat Kebijakan Publik)

Disclaimer: Artikel ini bukan produk jurnalistik dari Purwakarta News. Suara Warga adalah wadah bagi akademisi/pakar/praktisi di bidang terkait dalam menyampaikan sudut pandang atau gagasannya.

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending