Skema Setoran Terorganisir: BOK Puskesmas Diduga jadi Bancakan, Siapa yang Cuan?

Dugaan praktik “setoran balik” atau cashback dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang melibatkan belasan Puskesmas di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan serius. Fenomena ini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan mengarah pada indikasi skema yang terorganisir dan berpotensi merugikan masyarakat secara sistemik.

Demikian diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, terkait isu dugaan bancakan BOK pada sejumlah Puskesmas di wilayah tersebut. Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka ada dua kemungkinan paling berbahaya yang harus diwaspadai. Masih ingat kasus Puskesmas Plered dan Bojong, yang berbuah vonis para Kepala Puskesmas?

“Ini bukan sekadar lingkaran setan (vicious cycle), tapi dugaan sistem setoran yang hidup dan dipelihara. Pertanyaannya bukan lagi Dinas Kesehatan tahu atau tidak tahu, melainkan siapa yang mengendalikan aliran ini dan untuk siapa dana itu sebenarnya dikumpulkan?” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).

Baca  SE Izin Keramaian Purwakarta: Niat Baik yang Perlu Dikaji Ulang?

Dengan melibatkan jumlah Puskesmas yang cukup banyak, hampir mustahil praktik ini berjalan tanpa adanya pola perintah atau tekanan berjenjang. Agus menilai, mekanisme pengumpulan dana yang rapi dan tujuan distribusi yang jelas menunjukkan adanya tangan kuat di balik layar.

“Ini sudah mengarah pada dugaan cash flow ilegal. Puskesmas berubah fungsi, dari pusat pelayanan kesehatan menjadi mesin setoran. Hak masyarakat digerus demi aliran dana yang tidak jelas tujuannya,” tambahnya.

Logika sederhananya, jika ada yang menyetor, pasti ada yang menerima. Dan jika penerimaan itu dilakukan berulang-ulang serta sistematis, maka kuat dugaan adanya “aktor kunci” bahkan “aktor intelektual” yang selama ini bersembunyi.

“Jika Dinas Kesehatan mengaku tidak tahu, itu bukan pembelaan, tapi bukti runtuhnya fungsi pengawasan yang parah. Namun jika mereka tahu tapi membiarkan, maka itu adalah pembiaran aktif terhadap praktik koruptif. Dalam kedua kondisi itu, sistem pengawasan telah gagal, atau sengaja dibuat gagal,” kata Agus.

Baca  Revisi RTRW Purwakarta: Mencuci Dosa atau Membajak Hukum?

Melihat seriusnya masalah ini, Agus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak terjebak pada pola lama yang hanya berhenti pada klarifikasi atau bantahan belaka. Kasus ini harus dinaikkan statusnya menjadi investigasi menyeluruh dan agresif.

Ada beberapa langkah yang dinilai mutlak harus dilakukan, mulai dari; melacak setiap rupiah BOK tanpa pengecualian, .enelusuri siapa pemberi perintah dan siapa penerima manfaat dan memeriksa seluruh Kepala Puskesmas dan mengaudit total peran Dinas Kesehatan, termasuk kemungkinan adanya rekening penampung.

“Ini sudah layak didorong menjadi operasi penindakan besar. Jangan takut membongkar kemungkinan keterlibatan ‘lingkar dalam kekuasaan’,” ujarnya.

Jika persoalan ini dibiarkan dan tidak dibongkar total, dampaknya akan sangat fatal. Bukan hanya kerugian negara, tapi akan lahir normalisasi korupsi di sektor kesehatan dan tradisi setoran yang diwariskan dari masa ke masa.

Baca  Realisasi Pengadaan di Purwakarta Tahun 2026 Tembus Rp48 Miliar, Sektor Infrastruktur Mendominasi

“Ini soal keberanian APH. Apakah sanggup membongkar sistem gelap ini? Jika gagal menuntaskan, publik berhak curiga: Apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru ikut menjadi bagian dari siklus yang sama?” demikian Kang Agus Yasin.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending