Mengurai Benang Kusut Proyek ‘Satu Atap’ di Purwakarta

PURWAKARTA – Di balik deretan angka realisasi APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2026, tersimpan sebuah pola pengadaan yang mengundang tanda tanya besar. Hasil penelusuran terhadap dokumen realisasi per 31 Maret 2026 mengungkap adanya indikasi kuat dominasi kelompok vendor tertentu yang melenggang bebas menguasai puluhan paket pekerjaan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Bukan lagi sekadar isu, data menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan dengan inisial CV. JMR, CV. RP, CV. SJ, CV. GM, CV. PS, CV. PJ, dan CV. RJ diduga bergerak dalam satu komando manajemen yang sama. Praktik “multi-bendera” ini ditengarai menjadi strategi untuk menyerap anggaran daerah secara masif melalui berbagai lini sektor usaha.

Anomali Kualifikasi: Satu Vendor, Beragam Keahlian

Ketajaman investigasi ini menyoroti bagaimana satu entitas bisnis bisa memiliki cakupan keahlian yang sangat kontras, sebuah anomali dalam dunia profesionalisme penyedia barang dan jasa.

Baca  Kedepankan Sistem dan Transparansi, Sekda Purwakarta Sri Jaya Midan Pastikan Pengadaan Barang Bebas Intervensi

Sebut saja CV. SJ, yang secara administratif memenangkan kontrak penyediaan makanan dan minuman rapat senilai Rp226,8 juta. Namun, secara mengejutkan, perusahaan yang sama juga muncul sebagai pelaksana proyek infrastruktur teknis, yakni Rehabilitasi Jalan Lingkungan dengan nilai kontrak mencapai Rp921 juta.

Tak berhenti di situ, deretan perusahaan dalam lingkaran ini juga menguasai sektor jasa keamanan, pemeliharaan alat berat, hingga pengadaan alat tulis kantor. Fenomena ini memicu pertanyaan kritis: Apakah proses verifikasi kualifikasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) telah luluh oleh intervensi tertentu, ataukah ini bentuk pembiaran sistemis?

Bayang-bayang ‘Karpet Merah’ Kekuasaan

Informasi yang dihimpun dari lingkaran rekanan di Purwakarta menyebutkan adanya sosok kuat di balik layar yang mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut. Sosok ini disinyalir memiliki relasi istimewa dengan Pucuk Pimpinan di Purwakarta, yang diduga menjadi faktor penentu mulusnya perusahaan-perusahaan “satu naungan” ini mendapatkan porsi besar dalam kue APBD.

Baca  Reperda RTRW: PKB Setuju, Tapi Kirim Peringatan Keras ke Penguasa dan Investor

Kedekatan ini dikhawatirkan menciptakan “karpet merah” yang menutup ruang kompetisi bagi pengusaha lokal lainnya. Praktik ini secara nyata berpotensi melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait larangan persekongkolan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Agus M. Yasin, pengamat kebijakan publik yang dikenal vokal, menyebut temuan ini sebagai puncak gunung es dari masalah tata kelola di Purwakarta.

“Jika satu orang bisa mengendalikan banyak bendera untuk menang di berbagai dinas, itu bukan lagi prestasi usaha, melainkan indikasi kuat adanya monopoli terselubung. Secara etika, ini adalah bentuk penghianatan terhadap prinsip transparansi,” tegas Agus.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelisik lebih jauh mengenai kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dari CV-CV tersebut. “Jangan sampai prosedur formal pengadaan hanya dijadikan ‘stempel’ untuk melegalkan kepentingan kelompok yang dekat dengan kekuasaan,” tambahnya.

Baca  Realisasi Dana Desa Lebak Anyar 2025 Disoal?

Hingga laporan ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Bagian Barjas Setda Purwakarta terkait prosedur verifikasi vendor lintas sektor ini. Upaya konfirmasi juga terus dilayangkan kepada pihak Sekretariat Daerah guna mengklarifikasi isu kedekatan Pucuk Pimpinan dengan pemilik vendor tersebut.

Transparansi adalah harga mati. Masyarakat Purwakarta berhak mengetahui apakah uang pajak mereka dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umum, atau hanya berputar di lingkaran yang itu-itu saja.***

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending