Pansus I DPRD Purwakarta Matangkan Raperda Inisiasi Pemajuan Kebudayaan

PURWAKARTA – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini tengah melakukan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah seluruh fraksi di DPRD memberikan persetujuan pada rapat Paripurna tingkat I beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin yang hadir mewakili Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein. Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi Pansus untuk mendalami draf aturan yang akan menjadi payung hukum seni dan budaya di wilayah tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menegaskan bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini murni merupakan hasil inisiasi dari lembaga legislatif. Ia menyebutkan bahwa usulan ini lahir dari serangkaian kajian dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Purwakarta.

Baca  10 Tips Penting yang Harus Anda Ketahui Sebelum Membeli Rumah Pertama

”Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD Om,” ujar Zusyef Gusnawan saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Minggu, 29 Maret 2026. Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak karena mencerminkan identitas daerah yang selama ini sudah dikenal luas namun belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Zusyef menjelaskan lebih lanjut bahwa inisiasi ini juga didorong oleh hasil kunjungan kerja ke berbagai daerah, baik di dalam maupun di luar Provinsi Jawa Barat. Hasil pantauan menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta sebenarnya sudah lama menjadi barometer bagi daerah lain dalam hal pengelolaan kebudayaan, namun sayangnya belum memiliki legal standing yang memadai.

Kondisi ini sudah terlihat sejak masa kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pada periode tersebut, kebudayaan Purwakarta menjadi rujukan nasional. Zusyef berharap dengan adanya Raperda ini, Purwakarta memiliki kekuatan hukum untuk memperkuat muatan lokal serta perlindungan cagar budaya secara berkelanjutan.

Baca  Akhir Pelarian di Sagalaherang, Jejak Preman Pembunuh dan Titah Sang Kiai

Dalam draf Raperda khususnya pada Bagian Kedua Pasal 2, disebutkan bahwa pengaturan pemajuan kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Aturan ini akan menjadi pedoman agar pengelolaan kebudayaan daerah dapat dilaksanakan secara serasi, terencana, terpadu, serta terintegrasi.

Selain pembahasan mengenai kebudayaan oleh Pansus I yang dipimpin Zusyef Gusnawan dari Fraksi Gerindra, DPRD Purwakarta juga tengah mematangkan tiga Raperda lainnya secara simultan. Pansus 2 yang dipimpin Ricky Syamsul Fauzi kini sedang fokus membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Di saat yang sama, Pansus 3 yang diketuai oleh H. Elthon Brameista Gunawan dari Fraksi Nasdem tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sementara itu, Pansus 4 di bawah kepemimpinan Dulnasir sedang merampungkan pembahasan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.*

Baca  10 Faktor Geopolitik dan Keamanan yang Berdampak pada Nilai Tukar Mata Uang

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending