Kabar mengejutkan datang dari dunia perencanaan tata ruang di Kabupaten Purwakarta. Dua paket pekerjaan jasa konsultansi terkait persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di dua kecamatan berbeda, yaitu Campaka dan Babakancikao, mencuat dengan nilai anggaran yang sama persis, masing-masing mencapai Rp 750 Juta.
Selain polanya yang aneh, angka yang fantastis ini memunculkan banyak tanda tanya mengenai efisiensi penggunaan uang negara dan transparansi proses pengadaannya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, untuk wilayah Kecamatan Babakancikao, proyek dengan nama Jasa Konsultansi Pelaksanaan Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Babakancikao memiliki pagu anggaran sebesar Rp 750 juta dengan HPS senilai Rp 749.963.000. Proyek ini dibiayai dari APBD Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dan direncanakan berjalan selama 210 hari kalender.
Lingkup pekerjaan yang ditawarkan terlihat cukup standar, meliputi penyiapan, penelaahan, dan penyempurnaan dokumen RDTR. Selain itu, konsultan juga ditugaskan untuk memfasilitasi koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya, hingga melakukan tindak lanjut hasil evaluasi agar persetujuan substansi dapat tercapai.
Dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen berinisial OR, yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta. Pemenang tender untuk paket Babakancikao adalah PT. MKN, sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Bandung.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah adanya pola yang sangat mirip di Kecamatan Campaka. Di sana, proyek dengan tujuan dan skala yang sama juga digelar dengan nilai anggaran yang identik, yaitu Rp 750 juta. Namun, pemenangnya adalah perusahaan konsultan yang berbeda, yakni PT. RK.
Fakta bahwa dua proyek di lokasi berbeda, dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda, namun memiliki nilai anggaran yang sama persis hingga ke angka satuan, menimbulkan dugaan kuat adanya pola “paket jadi” atau standarisasi biaya yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil di lapangan.
Secara teknis, wewenang untuk memberikan persetujuan substansi RDTR berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, peran konsultan seharusnya hanya sebatas pendampingan administratif dan teknis untuk mempersiapkan berkas agar memenuhi syarat.
Namun, dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah per paket, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dikerjakan dengan dana sebesar itu? Apakah pekerjaan ini sepadan dengan output yang dihasilkan, atau justru menjadi celah bagi aliran dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya?
Belum lagi durasi pelaksanaan yang mencapai 210 hari atau hampir 7 bulan untuk pekerjaan yang bersifat administratif dan koordinatif ini dianggap oleh banyak kalangan terlalu lama dan tidak efisien.
Hal ini menambah daftar kecurigaan bahwa proyek-proyek ini mungkin dirancang bukan semata-mata untuk kepentingan perencanaan wilayah, melainkan untuk kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penjelasan rinci mengenai rincian penggunaan anggaran, mulai dari biaya tenaga ahli, rapat, perjalanan dinas, hingga komponen biaya lainnya.
Transparansi menjadi kunci untuk membuktikan bahwa tidak ada permainan di balik layar yang merugikan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Purwakarta. Di sisi lain, para pejabat dengan lantang menyuarakan efisiensi anggaran untuk menekan belanja pemerintah.
Hingga artikel ini dimuat, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari para pihak terkait.*

Tinggalkan Balasan