Duit APBD 1,5 Miliar untuk Konsultan RDTR Disoal, Aparat Diminta Telusuri Dugaan Penyimpangan

Pengelolaan keuangan daerah senilai Rp1,5 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan jasa konsultasi pelaksanaan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Campaka dan Babakancikao kini menjadi sorotan tajam.

Pengamat menilai, angka yang cukup fantastis tersebut dinilai memuat sejumlah indikasi ketidakwajaran yang mendesak untuk dikaji lebih dalam, baik dari sisi hukum maupun administrasi.

“Salah satu poin krusial yang perlu dicermati adalah ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan karakteristik pekerjaan yang dilaksanakan. Secara teknis, persetujuan substansi merupakan proses administratif yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Agus M. Yasin, Pengamat Kebijakan Publik kepada awak media.

Lanjut Agus, muncul pertanyaan mendasar, apakah biaya sebesar Rp1,5 miliar tersebut benar-benar proporsional dengan lingkup pekerjaan yang tidak menghasilkan output berupa bangunan fisik?

Baca  Soroti Efektivitas Pelayanan, Belasan UPTD di Purwakarta Tercatat Miliki Pagu Anggaran Nol

Mengingat hasil pekerjaan berupa dokumen dan kajian yang sifatnya abstrak, pengukuran nilai manfaat menjadi sulit dilakukan secara objektif. Hal ini berpotensi besar mencederai prinsip value for money atau nilai manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, yang pada akhirnya bisa dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara.

“Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah dugaan adanya duplikasi atau pengulangan kegiatan. Perlu ditelusuri secara cermat, apakah dokumen RDTR yang dimaksud sebenarnya sudah pernah disusun atau tersedia sebelumnya? Jika terbukti ada pekerjaan yang sama namun dibebankan pada anggaran baru, maka ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas,” kata Kang Agus.

Jika indikasi ini terbukti, maka kerugian keuangan daerah sangat mungkin terjadi. Lebih jauh lagi, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau rekayasa kegiatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus diproses secara hukum.

Baca  Menggali Lebih Dalam Bagaimana Bitcoin Mempengaruhi Pasar Keuangan Tradisional

Merespons hal tersebut, Ia menuntut adanya langkah nyata dari pihak berwenang. Diperlukan audit investigatif yang mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan intensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah, serta penelaahan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk kepentingan pembuktian, seluruh dokumen terkait harus dibuka secara transparan. Mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak kerja, daftar tenaga ahli, laporan hasil pekerjaan, hingga bukti proses persetujuan substansi perlu diperiksa satu per satu.

“Prinsipnya jelas: setiap rupiah yang berasal dari anggaran daerah adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan, sekecil apa pun. Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” demikian Kang Agus.*

Baca  MUI Purwakarta Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Lintas Ormas Jelang 2027

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending