Membongkar ‘Game Circle’ Perubahan RTRW Purwakarta

Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purwakarta, sesungguhnya tidak lagi sekadar isu kebijakan. Publik mulai mencium adanya sebuah pola besar yang disebut sebagai “Game Circle”, lingkaran permainan antara kekuasaan, proyek, dan aliran dana.

Dalam lingkaran ini, dugaan mulai mengarah pada keterkaitan antara rekayasa kebijakan RTRW, proyek HWB yang menuai kontroversi, dan potensi jalur pembiayaan yang kemungkinan menyeret nama Nobu Bank.

Kasus HWB menjadi titik awal yang memicu kecurigaan publik, kegiatan berjalan di tengah pertanyaan soal kesesuaian tata ruang. Minim tindakan tegas dari otoritas, kemudian muncul dorongan perubahan RTRW.

Jika ini benar, maka pola yang terbaca jelas. Pelanggaran dulu, legalisasi kemudian.

Terkait persoalan ini, sorotan tajam mengarah ke Pemda Purwakarta sebagai pengendali kebijakan, dan DPRD Purwakarta sebagai pengesah perubahan. Namun yang terlihat justru tidak ada pembongkaran terbuka, tidak ada resistensi politik yang berarti, serta tidak ada transparansi menyeluruh.

Baca  HWB Purwakarta: Pola Investasi, Relasi, dan Bayang-bayang Kolusi?

Ketika semua terlihat tenang, publik justru semakin curiga, siapa yang sedang diamankan?

Dalam setiap proyek besar, satu hal tidak pernah absen adalah pembiayaan.

Di sinilah perhatian publik mulai mengarah pada sektor keuangan, termasuk dugaan keterlibatan Nobu Bank di dalamnya.

Penting ditegaskan, tidak ada putusan hukum yang menyatakan keterlibatan. Namun dalam banyak kasus, aliran dana adalah kunci pembongkaran.

Jika ada hubungan pembiayaan, maka “Game Circle” ini tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga soal uang.

Menyangkut hal tersebut, Publik mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengapa Belum Menyentuh Inti?

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Tipikor, permufakatan rekayasa bisa ditelusuri dari pola, dan korupsi bisa dibuktikan dari aliran dana. Namun hingga kini belum terlihat pembongkaran menyeluruh, serta belum ada penelusuran terbuka jalur pembiayaan.

Baca  Revisi Perda RTRW Purwakarta Disoal: Siap-siap Hadapi Konsekuensi Hukum

APH terlihat tenang, sementara publik melihat badai yang mulai membesar.

Dan publik kini membaca satu pola kuat, bahwa proyek berjalan (HWB dan lainnya), pengawasan melemah. Perda RTRW didorong untuk dirubah, pembiayaan dialihkan untuk menopang proyek, dan semua pihak yang terlibat terlihat “aman”.

Jika pola ini terbukti, maka ini bukan lagi kebetulan, melainkan skema.

Pertanyaan yang tidak bisa dihindari, adalah siapa aktor di balik proyek HWB? Siapa yang mendorong perubahan RTRW? Dari mana aliran dana berasal? Apakah ada keterkaitan dengan Nobu Bank? Dan mengapa APH belum masuk ke jalur keuangan?

Apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tata ruang. Ini adalah potensi skandal besar, rekayasa kebijakan yang ditopang proyek dan aliran dana.

Baca  Revisi RTRW Purwakarta: Diduga Akan Menjadi Pintu Masuk Operasi Penindakan?

Dan apabila “Game Circle” ini tidak segera diputus, yang hancur bukan hanya tata ruang, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum dan kekuasaan.

Satu hal yang pasti, ketika semua terlihat diam, bukan berarti tidak ada yang terjadi. Bisa jadi, justru semuanya sedang diatur dengan sangat rapi.

Oleh: Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending