Diduga Terjadi Bancakan, APH Diminta Pelototi Realisasi APBD Purwakarta

Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian, didesak untuk segera memantau secara ketat realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang terhimpun hingga awal Mei 2026 ini, terindikasi adanya pola yang berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi.

Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Agus Sanusi, M.Psi, menyatakan bahwa hasil analisis terhadap data yang dirilis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap metode Pengadaan Langsung (PL).

Tercatat sebanyak 561 paket pekerjaan dikerjakan melalui jalur PL dengan total anggaran mencapai Rp35,5 miliar. Fenomena tingginya jumlah paket ini diduga kuat menjadi modus klasik untuk menghindari proses tender yang lebih terbuka dan kompetitif.

Baca  Solidaritas Warga: Bantuan Disisihkan Secara Sukarela, Bukan Dipotong

“Banyaknya paket pengadaan langsung dalam satu dinas sering kali menjadi indikasi adanya upaya ‘bagi-bagi jatah’ proyek kepada vendor tertentu atau menghindari pengawasan ketat sistem tender,” ujar Agus Sanusi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Dari data tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menjadi sorotan utama dengan catatan 94 paket pengadaan langsung. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan juga menunjukkan pola serupa dengan puluhan paket yang dipecah-pecah dalam skala kecil.

Ia juga mengungkapkan bahwa pola memecah paket menjadi nilai kecil sering kali dilakukan semata-mata agar bisa masuk dalam kategori pengadaan langsung, sehingga prosesnya tidak transparan.

Selain metode pengadaan, temuan lain yang mencolok adalah ketidakpatuhan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Di beberapa proyek strategis, nilai PDN justru tercatat nol rupiah.

Baca  Menakar Unsur ‘Mens Rea’ di Skandal SPPD DPRD Purwakarta: Uang Rakyat Menguap Tanpa Bukti

Salah satunya adalah proyek Sewa Bandwidth CCTV di Diskominfo senilai Rp647 juta dan pengadaan alat kesehatan di RS Bayu Asih senilai Rp353 juta. Padahal, pemerintah pusat mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Adanya laporan nilai PDN nol pada proyek bernilai ratusan juta ini patut dipertanyakan validitas dan integritas proses pengadaannya,” kata Agus.

Secara nominal, RS Bayu Asih mencatat nilai transaksi terbesar mencapai Rp27,3 miliar, disusul oleh Dinas PUPR sebesar Rp14,2 miliar. Tingginya perputaran uang ini, jika tidak dibarengi transparansi, dikhawatirkan menjadi ladang subur praktik gratifikasi dan mark-up harga.

Oleh karena itu, APH diharapkan tidak menunggu kerugian negara terjadi, melainkan mengambil langkah preventif. Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terindikasi janggal perlu segera dilakukan demi menjaga uang rakyat tetap aman dan terdistribusi dengan benar.*

Baca  Solidaritas Warga dalam Penyaluran BLT di Desa Bunder Patut Diapresiasi

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending