Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat tanggapan dan bantahan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat (24/4/2026), menyusul jawaban tertulis dari korps adhyaksa tersebut terkait penanganan dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa. Ketua KMP, Zaenal Abidin, menilai terdapat ketidakjelasan status hukum yang sangat mencolok dalam perkara ini, mengingat fakta bahwa ratusan juta rupiah telah dikembalikan oleh para kepala desa namun proses hukumnya seolah berhenti di tempat tanpa pernah menyentuh tahap penyidikan. Langkah KMP mengirimkan surat bernomor 0251/KMP/PWK/IV/2026 ini merupakan bentuk permintaan sikap hukum yang tegas agar penegakan hukum di daerah tidak terjebak dalam ruang gelap informasi.
KMP menyoroti sebuah kontradiksi besar di mana pengembalian kerugian negara dilakukan secara nyata, namun perkara tersebut hanya dikategorikan sebagai masalah administratif dan dihentikan di tahap penyelidikan. Kondisi ini memicu kegelisahan publik yang mendalam mengenai alasan mendasar di balik pengembalian uang tersebut jika memang tidak ditemukan unsur tindak pidana. “Jika tidak ada masalah, mengapa uang dikembalikan? Pertanyaan ini menjadi kegelisahan publik yang belum dijawab secara tuntas,” tegas Zaenal Abidin. Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara secara eksplisit tidak menghapus pidana, sehingga seharusnya menjadi dasar kuat untuk dilakukan pengujian materi melalui proses penyidikan yang transparan.
Situasi hukum di Kabupaten Purwakarta kini dinilai semakin membingungkan dengan munculnya dua versi informasi yang saling bertabrakan di ruang publik. Di satu sisi, perkara dianggap telah selesai melalui mekanisme internal, namun di sisi lain Kejaksaan menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketidakhadiran dokumen penghentian resmi namun tidak adanya progres penyidikan ini dinilai sebagai fenomena penegakan hukum yang berada dalam “zona abu-abu”. “Jika tidak ada penghentian resmi, maka atas dasar apa perkara dianggap selesai? Dan jika memang tidak dilanjutkan, di mana proses pengujian hukumnya?” tanya pria yang akrab disapa Kang ZA tersebut dengan nada kritis.
Hingga saat ini, KMP merasa belum mendapatkan jawaban substantif dari Kejari Purwakarta atas berbagai pertanyaan kunci yang diajukan oleh masyarakat. Jawaban-jawaban yang diterima selama ini dianggap hanya bersifat formalitas dan belum menyentuh pokok persoalan mengenai alasan perkara tersebut tidak pernah ditingkatkan statusnya. Sebagai bentuk tanggung jawab kontrol sosial, KMP memberikan batas waktu selama tujuh hari bagi Kejaksaan untuk memberikan sikap hukum yang jelas dan transparan. KMP menegaskan bahwa penegakan hukum wajib memberikan kepastian bagi masyarakat dan tidak boleh membiarkan perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak di tingkat desa menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak Kejaksaan tidak memberikan kejelasan, KMP berkomitmen untuk menempuh berbagai langkah lanjutan yang lebih masif secara organisatoris. Upaya tersebut mencakup pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI, hingga pelibatan Ombudsman RI dan penempuhan jalur sengketa informasi publik. KMP bahkan membuka opsi untuk melakukan upaya praperadilan guna menguji secara hukum sah atau tidaknya penghentian perkara yang saat ini masih menggantung tersebut. Semua langkah ini diambil demi menjaga integritas lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan menjadi bancakan oknum yang bisa lolos hanya dengan mengembalikan uang.
Bagi KMP, transparansi bukan lagi sebuah pilihan dalam tata kelola pemerintahan dan hukum, melainkan kewajiban mutlak yang harus dijalankan. KMP mengajak seluruh elemen masyarakat Purwakarta untuk ikut mengawal kasus 11 desa ini sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan anggaran negara. Kejelasan status hukum dalam kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. “Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal prinsip. Hukum tidak boleh berhenti tanpa kejelasan. Publik berhak tahu, dan penegakan hukum wajib menjawab,” pungkas Kang ZA mengakhiri pernyataannya.***


Tinggalkan Balasan