Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kebijakan ini dijalankan tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh tahapan hukum dan teknis yang wajib, termasuk sinkronisasi antar tingkat pemerintahan serta kelengkapan dokumen turunan.
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah hingga tahun 2026 ini, proses Persetujuan Substansi (Persub) untuk RDTR masih berlangsung. Artinya, fondasi teknis dan legalitas operasionalnya belum selesai, tapi pemanfaatan ruang dan kebijakan pembangunan sudah berjalan,” ujar Agus kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Menurut Agus, aturan main penataan ruang sangat jelas. RTRW tidak cukup hanya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agar sah dan bisa dijalankan secara operasional, ia harus melewati evaluasi, sinkronisasi dengan Provinsi dan Pusat, mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, serta diturunkan menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang jelas.
“Namun yang terjadi di Purwakarta justru sebaliknya. RDTR masih dalam proses, persetujuan belum final, tapi arah pembangunan dan pembagian ruang sudah diputuskan dan dijalankan. Secara aturan, ini adalah cacat prosedur yang sangat serius,” ujarnya.
Agus menilai, langkah memaksakan kebijakan dalam kondisi seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian hukum yang disengaja.
“Jika Pemda tetap menerbitkan izin, menjalankan proyek, atau membuka investasi dengan dasar hukum yang belum utuh, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang. Ini bukan soal teknis, tapi soal integritas tata kelola,” tambahnya.
Kondisi ini, lanjut Agus, membawa konsekuensi hukum yang berat di kemudian hari:
– Cacat Hukum Administratif: Seluruh izin yang terbit berpotensi dibatalkan atau digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan tidak sah.
– Maladministrasi: Masuk kategori penyimpangan prosedur dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat.
– Ranah Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan negara atau masyarakat, ini bisa menjurus pada dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan sesuai UU Penataan Ruang.
– Kerugian Publik: Berpotensi memicu konflik lahan, investasi yang tidak jelas statusnya, hingga beban hukum yang harus ditanggung masyarakat di masa depan.
Pernyataan ini semakin relevan melihat aktivitas pemerintah daerah yang baru-baru ini gencar mempromosikan kawasan-kawasan strategis seperti HWB dan JISC, bahkan didampingi pejabat tinggi negara dan investor.
“Purwakarta memang terlihat istimewa, tapi jangan sampai istimewa dalam hal mengelabui aturan. Jangan sampai ruang sudah dibagi-bagi, proyek sudah jalan, tapi fondasi hukumnya rapuh seperti rumah di atas pasir,” ujarnya.
Agus pun mengingatkan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang pernah menimbulkan persoalan hukum besar, seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Untuk menghentikan potensi skandal tata ruang ini, Agus menuntut langkah konkret:
– DPRD harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi dan membongkar proses RTRW dan RDTR secara menyeluruh.
– Inspektorat wajib melakukan audit kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.
– Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara.
“RTRW adalah arah masa depan daerah. Tidak boleh dibangun di atas dasar yang tidak kuat. Purwakarta tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hukum,” kata Kang Agus.*


Tinggalkan Balasan