SE Izin Keramaian Purwakarta: Niat Baik yang Perlu Dikaji Ulang?

Bupati Purwakarta telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.12/613/Pem/2026 tentang Pemberitahuan Izin Pengelenggaran Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.

Kebijakan ini diterbitkan pada Senin, 6 April 2026, sebagai respons mendesak atas tragedi memilukan yang terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Bungursari, pada Sabtu, 4 April 2026 lalu, di mana sebuah hajatan pernikahan berakhir dengan insiden penganiayaan yang merenggut nyawa.

Niat mulia di balik terbitnya surat edaran ini patut diapresiasi. Pemerintah daerah menunjukkan kepedulian dan keinginan kuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menciptakan suasana keramaian yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan ini menuai beragam tanggapan dan pertimbangan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk para tokoh masyarakat setempat.

Tokoh Masyarakat Purwakarta, Irwan P Abdurahman, memberikan pandangan yang bijaksana namun kritis terkait substansi aturan tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa poin yang perlu dikaji ulang karena dinilai cukup berat dan mungkin sulit dijalankan secara teknis di lapangan.

Baca  Segarkan Roda Pemerintahan, Pemkab Purwakarta Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk menjamin tidak akan terjadi keributan atau gangguan keamanan. Irwan menilai hal tersebut sesungguhnya berada diluar kapasitas dan kewenangan masyarakat sipil.

“Sepertinya hal yang tidak mungkin dijalankan. Masyarakat sipil tidak punya kuasa dan tenaga untuk menjamin tidak terjadi keributan, karena itu bukan ranah mereka,” ujar Irwan, kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa menjaga keamanan dan ketertiban umum adalah tugas utama aparat penegak hukum dan kepolisian. Membebankan jaminan mutlak kepada warga yang hanya ingin menggelar hajatan, dikhawatirkan justru menjadi beban yang tidak proporsional.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan terkait kewajiban Kepala Desa dalam memperketat perizinan dan memastikan tidak adanya peredaran minuman keras (miras) serta narkotika di wilayahnya.

Baca  Revisi RTRW Purwakarta: Diduga Akan Menjadi Pintu Masuk Operasi Penindakan?

Irwan mempertanyakan efektivitas hal tersebut mengingat kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa sangatlah terbatas. Bagaimana mungkin seorang pemimpin desa dapat menjamin nol persen pelanggaran, sementara penanganan masalah hukum dan keamanan memerlukan peran serta institusi yang lebih besar seperti kepolisian?

Tragedi di Kertamukti, menurut Irwan, merupakan cerminan dari masalah yang lebih besar, yaitu masih adanya praktik premanisme yang bisa saja terjadi di berbagai tempat lain di Purwakarta. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak boleh hanya bersifat administratif atau memindahkan beban kepada masyarakat, melainkan harus menyentuh akar masalahnya.

“Solusinya lebih tepat pada pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan secara sinergis antara semua pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pandangan ini mengajak kita untuk melihat bahwa keamanan adalah tanggung jawab kolektif. Pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat harus berjalan beriringan.

Baca  Duit APBD 1,5 Miliar untuk Konsultan RDTR Disoal, Aparat Diminta Telusuri Dugaan Penyimpangan

Peran pemerintah adalah membuat regulasi yang jelas dan adil, peran aparat adalah melakukan pengawasan, patroli, dan penindakan hukum, sementara masyarakat berperan aktif dalam menjaga kerukunan dan mematuhi aturan.

Kebijakan yang dibuat tentu bertujuan untuk kebaikan bersama. Namun, aturan yang baik adalah aturan yang bisa ditegakkan dan tidak membebani pihak-pihak yang sebenarnya juga ingin menjaga ketertiban.

Diharapkan surat edaran ini dapat menjadi bahan evaluasi. Jajaran Pemkab Purwakarta dapat mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat agar aturan yang dibuat nantinya tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana, proporsional, dan memberikan rasa aman tanpa menimbulkan kesulitan baru bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan hajatan atau kegiatan sosial dan budaya lainnya.

Semoga dengan langkah yang tepat, Purwakarta dapat menjadi daerah yang benar-benar aman, tentram, dan jauh dari tindakan anarkis.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending