Satu Ketukan di Layar Ponsel Menyulap SPT Nihil Lewat Coretax DJP Mobile

Layar ponsel yang berpendar di sela kesibukan pagi kini menjadi muara baru bagi urusan kewarganegaraan. Jemari tak lagi sekadar menari untuk membalas pesan, melainkan menuntaskan kewajiban yang selama ini identik dengan tumpukan kertas dan kerumitan birokrasi: pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi menyusupkan kemudahan itu ke dalam saku kemeja melalui peluncuran Coretax DJP Mobile.

Saluran anyar ini bernaung di dalam aplikasi M-Pajak, sebuah beranda digital yang dirancang untuk memangkas jarak antara negara dan wajib pajak. “Wajib pajak kini dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya lewat genggaman,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca  Menuju Era Elektrifikasi: Perubahan Paradigma Transportasi dengan Mobil Listrik

Privilese bagi Si Penghasilan Tunggal

Namun, kemudahan ini tidak diperuntukkan bagi semua kalangan. Coretax DJP Mobile hadir sebagai karpet merah bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya tunggal—mereka yang bekerja pada satu pemberi kerja. Syarat utamanya: status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) harus “Nihil”.

Bagi mereka yang ingin menjajal fitur ini, pintu masuknya tersedia di dua gerai digital resmi: Playstore untuk pengguna Android dan AppStore bagi penganut iOS. Inge mewanti-wanti agar publik tidak mengunduh aplikasi di luar kanal tersebut. Kewaspadaan ini krusial demi memutus rantai penipuan yang kerap mencatut nama otoritas pajak di ruang siber.

Menyusun Konsep di Balik Gawai

Prosedur pelaporannya pun dibuat selembut mungkin. Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup mengetuk tombol “Login” dan memilih opsi “Lanjutkan Masuk Coretax”. Di sana, wajib pajak dituntun untuk menyusun konsep SPT secara mandiri. Kejujuran tetap menjadi napas utama; data yang diinput haruslah benar, lengkap, dan jelas.

Baca  Rally Wilayah Toba: Memperkuat Citra Destinasi Wisata Sebagai Tuan Rumah Balap Internasional

Bagi mereka yang masih meraba-raba di tengah antarmuka aplikasi, DJP telah menyiapkan peta panduan yang dapat diunduh pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak. “Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat,” tutur Inge, menawarkan sandaran bagi warga yang kebingungan.

Melengkapi Ekosistem Digital yang Kian Genap

Hadirnya versi mobile ini kian menggenapkan ekosistem Coretax yang mulai dibangun sejak awal tahun. Sebelumnya, pada 25 Februari 2026, otoritas pajak telah lebih dulu menerbangkan Coretax Form. Ini adalah saluran tambahan yang menyasar wajib pajak dengan kriteria sedikit lebih kompleks, termasuk mereka yang memiliki kegiatan usaha namun tetap berstatus Nihil.

Berbeda dengan versi mobile yang sepenuhnya daring, Coretax Form menawarkan fleksibilitas hibrida. Wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya dengan tenang secara luring (offline), lalu mengunggahnya kembali ke singgasana digital DJP. Dengan dua kanal ini, negara seolah ingin memastikan bahwa tak ada lagi alasan bagi warga untuk absen melapor hanya karena urusan teknis yang menjemukan.*

Baca  Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending