Revisi RTRW Purwakarta: Mencuci Dosa atau Membajak Hukum?

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menata masa depan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Namun, dinamika yang terjadi di Purwakarta saat ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa revisi yang sedang digodok tersebut bukan untuk perbaikan, melainkan untuk mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terlanjur terjadi, atau sekadar menjadi alat untuk “mencuci dosa” masa lalu.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar masalah kebijakan teknis, melainkan indikasi nyata adanya pembajakan hukum oleh kepentingan tertentu.

Ia menyoroti bahwa regulasi yang berlaku sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata ruang wajib dikenai sanksi.

“Tidak ada ruang abu-abu, tidak ada kompromi, dan tidak ada negosiasi diam-diam. Artinya, pelanggaran harus ditindak, bukan disesuaikan. Sanksi harus dijatuhkan, bukan dinegosiasikan. Dan pemulihan harus dilakukan, bukan dihindari lewat perubahan aturan,” kata Agus kepada awak media.

Baca  Revisi RTRW Purwakarta, Antara Perencanaan dan Potensi Penindakan Hukum

Menurutnya, jika revisi RTRW justru memasukkan kawasan bermasalah tanpa adanya penegakan hukum terlebih dahulu, maka yang terjadi adalah pemutihan pelanggaran secara terstruktur. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena mengirim pesan keliru kepada publik: Melanggar dulu, urusan legalitas bisa diatur belakangan.

Akibatnya, masyarakat atau pelaku usaha yang patuh pada aturan justru dirugikan, sementara yang melanggar justru diuntungkan. Ini adalah kondisi dimana hukum tampak tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya.

Lebih dalam lagi, Agus mempertanyakan siapa sesungguhnya yang diuntungkan dari perubahan kebijakan ini. Siapa yang lahannya tiba-tiba berstatus menjadi sesuai tata ruang? Dan siapa yang mengatur arah kebijakan ini sejak awal? Jika pola tersebut terbukti, maka isunya bukan lagi soal tata ruang, melainkan konflik kepentingan, nepotisme kebijakan, hingga potensi korupsi dalam perencanaan ruang.

Menepis Argumen “Sudah Disetujui Pusat”

Terkait pernyataan Ketua Pansus B DPRD Purwakarta yang menyatakan perubahan tersebut tidak bisa ditunda, dikaji ulang, atau dibatalkan, Agus memberikan tanggapan keras. Ia meminta agar Pansus tidak berlindung di balik dalih sudah mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.

Baca  Program MBG Dinilai Makin Mencekik, Banyak Masalah Bikin Rakyat Istighfar

“Persetujuan substansi itu bukan tameng hukum untuk melegitimasi pelanggaran di daerah. Itu hanya memastikan kesesuaian makro, bukan pembenaran terhadap pelanggaran konkret yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Jika Pansus B tetap memaksakan kehendak dan meloloskan perubahan Perda RTRW yang mengakomodasi pelanggaran, Agus memperingatkan adanya sejumlah konsekuensi hukum dan politik serius yang mengintai, diantaranya:

1. Potensi Maladministrasi Berat: Mengabaikan fakta pelanggaran dan memaksakan pengesahan merupakan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Membiarkan pelanggaran lalu “mengakomodasi” statusnya melalui aturan baru masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

3. Potensi Tindak Pidana Korupsi Kebijakan: Jika ada pihak tertentu yang diuntungkan dan keputusan diambil sadar untuk mengubah status ilegal menjadi legal, ini bisa dijerat korupsi, khususnya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau memberi keuntungan bagi pihak tertentu.

Baca  Rangkaikan RAT dan Halal Bihalal, Pemdes dan Pengurus KDMP Cijati Bahas Masa Depan Ekonomi Desa

4. Objek Gugatan Hukum: RTRW yang cacat hukum bisa digugat ke PTUN atau dilakukan Judicial Review hingga dibatalkan.

5. Tanggung Jawab Politik dan Etik: Fungsi DPRD sebagai pengawas akan dianggap gagal, memicu tekanan politik dan laporan dugaan pelanggaran kode etik hingga dugaan tindak pidana.

Agus menekankan bahwa DPRD dan Pansus tidak boleh hanya menjadi stempel formalitas. Jika tetap meloloskan revisi yang melegalkan pelanggaran tanpa sanksi, publik berhak menyimpulkan adanya “lingkar dalam” kekuasaan yang sedang dilindungi.

“Perubahan RTRW yang melegalkan pelanggaran bukan hanya cacat secara moral, tetapi juga berpotensi cacat hukum dan berujung pidana. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan tata ruang,” kata Agus.

Ia juga mengingatkan, Perda RTRW adalah cermin keadilan ruang. Jika cermin itu sengaja dihancurkan demi kepentingan tertentu yang terkontaminasi “vitamin politik”, maka yang rusak bukan hanya tata ruang, tetapi juga kepercayaan publik, dan membuka peluang bagi penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi kebijakan.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending