Perubahan RTRW Purwakarta: Antara Kepentingan Publik dan Bisnis Properti

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara hukum memang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Namun, perubahan tersebut haruslah didasarkan pada kepentingan publik yang luas, didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif, serta melalui proses yang melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka.

Terkait hal diatas, Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin mengatakan jika perubahan Perda RTRW justru dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan kepentingan proyek atau pihak tertentu, maka dampak hukum yang ditimbulkan dapat sangat serius.

“Hal ini berpotensi menyeret pejabat terkait ke dalam ranah pidana, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus pengembangan kawasan Meikarta yang diusut oleh KPK,” kata Agus kepada awak media belum lama ini.

Baca  Daftar Wilayah dengan Suhu Paling Ekstrem di Jawa Barat Berdasarkan Ketinggian Geografis

Menurutnya, jika perubahan Perda RTRW di Purwakarta terbukti tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan kepentingan umum, regulasi tersebut dapat digugat melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

“Jika terbukti terdapat cacat prosedural maupun substansial, Perda berpotensi dibatalkan. Konsekuensinya, seluruh kebijakan turunan seperti izin lokasi dan izin pembangunan yang telah diterbitkan akan menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Termasuk proses pembangunan kawasan Hunian Warisan Bangsa di Kecamatan Bungursari,” ujarnya.

Dalam konteks yang terjadi di Purwakarta, muncul dugaan adanya kolusi atau “perselingkuhan politik” antara eksekutif dan legislatif untuk mengakomodasi kepentingan investor tertentu. Diduga kuat, kesepakatan bisnis telah dibuat bahkan sebelum regulasi diubah.

Baca  Program MBG Dinilai Makin Mencekik, Banyak Masalah Bikin Rakyat Istighfar

“Secara hukum administrasi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad (PMH) atau perbuatan pemerintah yang tidak benar, yang membuka peluang gugatan perdata maupun pidana,” ujar Kang Agus.

Lebih jauh lagi, praktik ini dapat dikategorikan sebagai korupsi kebijakan jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, pemberian keuntungan ekonomi khusus, atau konflik kepentingan yang tidak diungkapkan. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga pihak swasta yang terbukti mempengaruhi proses pembuatan kebijakan tersebut.

Selain risiko hukum, perubahan RTRW yang mengabaikan kepentingan publik juga akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat, potensi konflik sosial, hingga intervensi dari pemerintah pusat. RTRW seharusnya menjadi dokumen dasar perencanaan pembangunan jangka panjang, bukan alat untuk melegalkan kepentingan bisnis sesaat.

Baca  Nyamar Jadi Ojol, Pencuri Gasak Dua iPhone 11 di Toko Busana Hanna Plered Purwakarta

“Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap tahapan perubahan regulasi. Kasus Meikarta menjadi pelajaran berharga bahwa penyalahgunaan wewenang dalam penataan ruang akan berujung pada proses hukum yang panjang dan berat bagi semua pihak yang terlibat,” demikian Kang Agus.

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending