Omong Kosong Efisiensi Anggaran di Purwakarta: Hemat di Sini, Boros di Sana

Di tengah narasi yang terus digaungkan tentang keterbatasan anggaran, masyarakat terus diminta untuk bersabar dan memaklumi berbagai kebijakan pemangkasan anggaran. Ketika belanja publik ditekan habis-habisan atas nama efisiensi, satu pertanyaan besar menggantung di udara yang tak bisa dihindari: Efisiensi ini sebenarnya untuk siapa?

Kenyataan yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta Tahun Anggaran 2026 justru menyimpan kejanggalan yang mencolok. Terlihat jelas adanya alokasi dana yang cukup besar untuk dua belanja jasa, yakni Jasa Konsultasi Pelaksanaan Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Campaka dan Babakancikao.

Kedua belanja jasa yang diletakkan dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ini dianggarkan masing-masing mencapai angka sekitar Rp750 juta. Jika dijumlahkan, nilainya menyentuh Rp1,5 miliar, dengan jadwal seleksi yang sudah ditetapkan pada Februari 2026 lalu.

Angka tersebut tentu bukan nilai yang sedikit. Namun, persoalannya bukan hanya pada besaran rupiah, melainkan pada momentum dan esensi dari penganggaran itu sendiri. Di saat program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dikurangi atau bahkan dibatalkan dengan alasan hemat, mengapa belanja jasa konsultasi dengan nilai fantastis justru berjalan mulus tanpa hambatan?

Baca  Revisi RTRW Purwakarta, Antara Perencanaan dan Potensi Penindakan Hukum

Ironisnya, selama ini narasi efisiensi seolah hanya menjadi alat untuk menekan sisi rakyat. Program sosial dan layanan publik dipangkas, namun di sisi lain, proyek-proyek bernilai tinggi yang berpotensi menyimpan banyak tanda tanya justru tetap berjalan lancar. Ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan sebuah distorsi dalam penentuan prioritas anggaran.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa RDTR adalah dokumen yang sangat penting bagi perencanaan wilayah. Namun, masalah krusialnya bukan terletak pada dokumen itu sendiri, melainkan pada proses, mekanisme, dan siapa saja yang berkepentingan di baliknya.

Publik berhak mempertanyakan banyak hal. Mengapa harus mengeluarkan biaya begitu besar untuk jasa konsultan luar? Apakah perangkat daerah yang ada saat ini tidak memiliki kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengerjakannya? Lebih dalam lagi, siapa sebenarnya yang sejak awal memiliki kepentingan terhadap hasil akhir dari RDTR ini? Apakah ini murni demi kepentingan pembangunan daerah, atau justru bagian dari skenario besar untuk mengarahkan tata ruang demi keuntungan kelompok tertentu?

Jika pertanyaan-pertanyaan mendasar ini tidak dijawab dengan transparan, maka kecurigaan publik bahwa ada kepentingan pribadi atau golongan yang “ditanam” di dalam APBD adalah hal yang sangat wajar.

Harus dipahami bersama bahwa RDTR adalah instrumen yang sangat strategis. Dokumen ini menentukan arah investasi, perubahan fungsi lahan, hingga potensi kenaikan nilai tanah yang bisa mencapai miliaran rupiah. Setiap garis dan tulisan di dalamnya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Baca  Revisi Perda RTRW Purwakarta Disoal: Siap-siap Hadapi Konsekuensi Hukum

Oleh karena itu, ketika proses penyusunannya melibatkan anggaran besar namun minim keterbukaan, risiko terjadinya konflik kepentingan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata. Jika proyek ini ternyata tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat, atau justru didesain untuk mengarahkan kebijakan ruang sesuai keinginan pihak tertentu, maka konsekuensinya sangat serius.

Hal ini bisa berujung pada pemborosan keuangan daerah, pelanggaran prosedur, hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Bahkan, jika terbukti ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, ini sudah masuk ranah dugaan korupsi dalam perencanaan tata ruang.

Melihat potensi risiko yang besar ini, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya tidak boleh menunggu kejadian buruk terjadi atau menunggu laporan masyarakat. Pola penganggaran yang menyentuh kebijakan strategis seperti RDTR harus diawasi sejak dini.

Langkah preventif sangat krusial. Mulai dari memantau proses perencanaan, menelusuri adanya potensi konflik kepentingan dalam penentuan fungsi kawasan, hingga memastikan tidak ada upaya “mengkondisikan” proyek demi keuntungan segelintir orang. APH tidak boleh hanya hadir di akhir cerita sebagai penindak, tetapi harus hadir di awal sebagai pencegah agar kerugian negara tidak terjadi.

Baca  Belanja Jasa Konsultan RDTR Rp 750 Juta Sama Persis di Dua Lokasi Berbeda, Benarkah Ada “Paket Jadi”?

Selain itu, DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai wakil rakyat dan pemegang fungsi pengawasan tidak boleh bersikap pasif atau hanya menjadi penonton. Fungsi control harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas belaka.

Jika anggaran sebesar Rp1,5 miliar ini disetujui tanpa kritik tajam dan evaluasi mendalam, publik tentu berhak mencurigai: Apakah DPRD benar-benar bekerja mengawasi, atau justru membiarkan?

Pada akhirnya, kesimpulannya sangat jelas. Jika konsep efisiensi hanya diterapkan untuk memotong hak dan layanan rakyat, tetapi tidak pernah menyentuh belanja yang berbau elit dan kepentingan kebijakan, maka itu bukan efisiensi. Itu hanyalah ilusi yang dibungkus dengan retorika kosong.

Purwakarta sebenarnya tidak kekurangan anggaran. Yang sedang dan terus bermasalah adalah keberanian untuk jujur dalam menentukan skala prioritas. Rp1,5 miliar untuk belanja dua jasa konsultasi mungkin bisa dibenarkan secara aturan, namun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, anggaran tersebut akan berubah dari sebuah kebutuhan menjadi sebuah kecurigaan, bahkan potensi penyimpangan.

 

Agus M. Yasin

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending