Keberadaan Asosiasi Pengusaha di Tengah Bayang-bayang Monopoli Proyek APBD

Di tengah dinamika pembangunan daerah, keberadaan asosiasi seperti Gapensi, HIPMI, dan Kadin seharusnya menjadi pilar penting yang menjembatani dunia usaha dengan pemerintah.

Ketiganya memiliki peran strategis dalam advokasi kebijakan dan pengembangan kapasitas anggota, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Namun, realitas di lapangan seringkali berbeda. Fenomena yang disebut sebagai “monopoli halus” kembali menjadi sorotan tajam publik, seiring dengan dominasi hanya beberapa vendor yang menguasai berbagai proyek strategis.

Menjelang Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Purwakarta, harapan masyarakat mengerucut pada satu hal: agar organisasi ini benar-benar hadir sebagai motor penggerak ekonomi, bukan sekadar simbol yang ramai saat seremoni namun sunyi saat pelaku usaha kecil kesulitan.

Baca  SE Izin Keramaian Purwakarta: Niat Baik yang Perlu Dikaji Ulang?

Asep “Fapet” Kurniawan, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, menilai bahwa peran strategis Kadin seharusnya menjadi jembatan nyata antara dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.

“Sayangnya, yang sering terlihat justru lebih banyak aktivitas formalitas dibandingkan langkah konkret yang menyentuh pengusaha kecil. Kalau Kadin hanya aktif di ruang rapat dan panggung acara, lalu siapa yang turun mendengar keluhan pedagang kecil? Siapa yang memastikan pengusaha lokal tidak sekadar jadi penonton di daerahnya sendiri?” ujar Fapet, Jumat (3/4/2026).

Tokoh Muda Purwakarta itu juga menegaskan, Purwakarta bukan kekurangan potensi, melainkan sering kali kekurangan keberpihakan. Di sinilah seharusnya Kadin berdiri paling depan, bukan di belakang kepentingan segelintir kelompok.

“Kami tidak menyalahkan, tapi mengingatkan: organisasi sebesar ini jangan sampai kehilangan ruh perjuangannya. Masyarakat tidak butuh banyak janji, mereka butuh bukti,” ujarnya.

Baca  Realisasi Dana Desa Lebak Anyar 2025 Disoal?

Disisi lain, Gapensi bertugas memajukan industri konstruksi dan HIPMI mendorong pengusaha muda, secara ideal ketiga asosiasi ini harus menjadi wadah inklusif yang menjamin persaingan sehat dan transparansi proyek.

Namun belakangan, publik dihadapkan pada fakta di mana satu nama vendor atau kelompok tertentu tampak mendominasi proyek-proyek besar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengadaan yang berjalan.

“Monopoli halus” ini terjadi bukan secara terang-terangan, melainkan melalui rekayasa syarat tender yang spesifik, praktik “pecah paket” untuk menghindari tender terbuka, hingga kedekatan hubungan antara pejabat dengan kelompok usaha tertentu. Akibatnya, pengusaha kecil dan menengah terpinggirkan dan sulit bersaing.

Situasi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lain, tetapi juga berdampak pada kualitas proyek dan efisiensi anggaran. Ketika persaingan tidak sehat, biaya bisa membengkak sementara kualitas menurun, selain menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca  Bareskrim Gulung Pabrik Uang Palsu di Purwakarta, Ribuan Lembar Pecahan 100 Ribu Diamankan

“Kepercayaan publik pun menjadi taruhan. Jika para pentolan asosiasi hanya jadi kacung kekuasaan dan kurang tegas, keberadaannya akan terasa hampa bagi anggotanya,” kata Fapet

Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata agar asosiasi benar-benar independen dan berani membela kepentingan umum. Pemerintah daerah juga wajib meningkatkan transparansi, sehingga fenomena monopoli halus dapat dicegah dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending