Jaga Nalar Siswa, Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan di Sekolah

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam memitigasi dampak teknologi terhadap dunia pendidikan dengan membatasi penggunaan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) generatif bagi pelajar tingkat SD hingga SMA. Kebijakan strategis ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri sebagai upaya melindungi integritas proses pembelajaran di sekolah.

Aturan ini lahir dari kekhawatiran terhadap ketergantungan siswa pada jawaban instan yang diproduksi mesin. Menko PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara berjenjang. Semakin rendah tingkat pendidikan siswa, maka semakin ketat pengawasan penggunaan teknologinya, guna memastikan perkembangan kognitif peserta didik tetap terjaga.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan ini. Menurutnya, kemudahan akses informasi melalui AI berpotensi menggerus kemampuan analisis mendalam dan kreativitas siswa.

Baca  Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3 Mudik, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Mudik Aman

“Kita tidak ingin kemudahan mendapatkan jawaban secara cepat justru menghambat perkembangan cara berpikir kritis serta kejujuran akademik di kalangan pelajar,” tegas Hetifah dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).

Politisi Fraksi Golkar ini menekankan bahwa esensi pendidikan dasar adalah eksplorasi dan pemahaman konsep, bukan sekadar kecepatan dalam menyelesaikan tugas.

Implementasi kebijakan ini menuntut kolaborasi lintas sektor. Hetifah mengimbau agar sekolah mulai merancang metode penugasan yang berbasis analisis, sementara orang tua diharapkan lebih proaktif mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengembangkan platform AI khusus pendidikan yang terkurasi. Langkah ini dinilai sebagai solusi jalan tengah untuk menyediakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi siswa, sekaligus menjauhkan mereka dari paparan konten negatif.

Baca  Strategi Transformasi Bangsa: Presiden Prabowo Galang Gagasan Pakar dan Jurnalis di Hambalang

SKB ini merupakan hasil kesepakatan kolektif dari tujuh instansi pusat, meliputi:

  1.  Kemenko PMK
  2.  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3.  Kementerian Agama (Kemenag)
  4.  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  5.  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
  6.  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
  7.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, di kantor Kemenko PMK pada Kamis (12/3/2026).

Melalui kebijakan “Diktisaintek Berdampak”, aturan ini juga diharapkan menjadi pondasi bagi mahasiswa dan peneliti di jenjang yang lebih tinggi untuk tetap berinovasi secara bertanggung jawab demi kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending