Dugaan Skandal SPPG Purwakarta: Proyek IPAL Fiktif dan Pembiaran Lingkungan Jadi Sorotan

Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kualitas generasi di Kabupaten Purwakarta kini diterpa isu miring. Program tersebut diduga kuat mengabaikan standar pengelolaan lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat indikasi proyek fiktif pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Wakil Ketua LSM NKRI Purwakarta, Tigor Nainggolan, mengungkapkan bahwa setiap aktivitas dapur skala besar dalam program SPPG memiliki kewajiban mutlak untuk membangun IPAL yang berfungsi nyata sesuai amanat Permen LHK No. 68 Tahun 2016 dan PP No. 22 Tahun 2021. Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.

“Faktanya, banyak ditemukan indikasi bahwa IPAL tidak tersedia di sejumlah titik SPPG. Kalaupun ada, fungsinya tidak optimal. Kami menduga ini hanya menjadi ‘proyek formalitas’ yang tercantum manis di atas kertas dokumen anggaran saja,” ujar Tigor kepada media, Rabu (2/4).

Baca  Palugada: CV. GMP Sabet Proyek DPRD Sampai Damkar, Total Rp 3,2 Miliar?

Menurut Tigor, kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran pengawasan oleh OPD terkait yang disinyalir hanya menjalankan rutinitas administratif tanpa verifikasi lapangan yang ketat. Ia juga menyoroti adanya potensi manipulasi spesifikasi teknis yang tidak selaras dengan anggaran yang telah digelontorkan.

“Jika benar fisik IPAL tidak sesuai standar atau bahkan tidak dibangun namun laporannya selesai, maka ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini adalah indikasi penyimpangan anggaran dan potensi korupsi terselubung yang merugikan negara,” tegasnya kembali.

Terkait tanggung jawab struktural, Tigor meminta Bupati dan jajaran dinas terkait untuk tidak menutup mata. Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kesehatan tidak boleh saling lempar tanggung jawab atas carut-marutnya fasilitas sanitasi ini.

Baca  SE Izin Keramaian Purwakarta: Niat Baik yang Perlu Dikaji Ulang?

“Kepala daerah tidak bisa bersembunyi di balik jargon program. Jika OPD tahu kondisi riil di lapangan dan diam, itu adalah pembiaran. Jika mereka tidak tahu, itu artinya terjadi kegagalan total dalam pengawasan. Jangan sampai program gizi untuk rakyat justru dikhianati dan dijadikan alat untuk permainan proyek serta sumber pencemaran lingkungan,” pungkas Tigor.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembuangan limbah tanpa pengolahan merupakan pelanggaran hukum serius. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk membuka diri dan melakukan pembenahan sebelum dugaan skandal anggaran ini bergulir ke ranah hukum yang lebih jauh.***

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending