PURWAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat dana sebesar Rp303 juta yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban memadai.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total realisasi belanja BBM DLH Purwakarta tahun 2024 yang mencapai Rp7,23 miliar untuk operasional 91 unit kendaraan pengangkut sampah.
Temuan Ketidakwajaran Bukti
Auditor BPK mengindikasikan adanya ketidakwajaran pada bukti transaksi yang diserahkan.
Temuan menunjukkan bahwa struk pembelian yang disampaikan diduga tidak sinkron dengan database resmi sistem MyPertamina, serta memiliki nomor transaksi yang tidak berurutan.
Pengadaan BBM tersebut dilakukan di dua SPBU berbeda dengan pembagian periode:
Januari – Juni 2024: Melalui lokasi pertama.
Juli – Desember 2024: Melalui lokasi kedua.
Sorotan Terhadap Independensi Pengawasan Internal
Di tengah bergulirnya temuan ini, muncul isu terkait proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah. Pejabat berinisial AW, yang menjabat sebagai Plt. Kepala DLH saat periode temuan, dikabarkan telah menjalani pemeriksaan.
Namun, proses tersebut memicu diskusi publik mengenai objektivitas pengawasan.
Hal ini disebabkan karena pejabat pemeriksa di Inspektorat (Irban II) berinisial RM, diduga memiliki hubungan kekeluargaan sebagai istri dari AW.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat belum memberikan klarifikasi resmi untuk mengonfirmasi atau membantah dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) tersebut.
Tanggapan Kepala DLH dan Upaya Pengembalian
Kepala DLH Kabupaten Purwakarta saat ini, Erlan Diansyah, mengonfirmasi adanya temuan BPK tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan itu terjadi sebelum masa jabatannya dimulai.
“Saya baru menjabat beberapa bulan sebagai Kepala DLH, sehingga tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut karena itu merupakan masa pejabat sebelumnya,” ujar Erlan kepada media.
Meski demikian, Erlan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurutnya, proses administratif termasuk pengembalian kerugian negara ke kas daerah telah diselesaikan.***


Tinggalkan Balasan