Desak Penyelidikan Total Dugaan Penyimpangan Dana BOK, APH Diminta Jerat Pelaku dengan UU Tipikor  

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Purwakarta yang berindikasi pola “setoran balik” mendesak untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata, melainkan harus disikapi dengan penyelidikan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, Rabu (8/4/2026), Agus menyoroti seriusnya indikasi yang muncul. Menurutnya, temuan yang ada bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Dugaan adanya kewajiban tidak resmi untuk menyetorkan sebagian dana kepada pihak tertentu, jika terbukti, merupakan praktik korupsi yang terstruktur. Pola ini kerap melibatkan tekanan, relasi kuasa, dan sistem yang sengaja dibangun untuk mengamankan aliran dana secara ilegal,” kata Agus Yasin.

Baca  Revisi RTRW Purwakarta: Diduga Akan Menjadi Pintu Masuk Operasi Penindakan?

Ia juga mendorong APH untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh Kepala Puskesmas yang terindikasi terlibat. Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis di lapangan. Penyelidikan harus digali lebih dalam untuk menemukan mata rantai yang lebih tinggi.

“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengguna anggaran di tingkat bawah. Harus ditelusuri kemungkinan adanya ‘rantai komando’, mulai dari koordinator wilayah, pejabat dinas terkait, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana tersebut,” ujarnya.

Hal ini penting dilakukan untuk membedah skema yang ada, apakah terjadi secara mandiri atau memang merupakan instruksi dari jenjang yang lebih tinggi.

Secara yuridis, praktik ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Agus menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dalam jabatan, dan penerimaan gratifikasi.

Baca  Mengurai Benang Kusut Proyek ‘Satu Atap’ di Purwakarta

“Konsekuensinya sangat serius. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup, tergantung tingkat keterlibatan dan kerugian negara. Selain itu, denda bisa mencapai miliaran rupiah serta kewajiban pengembalian kerugian negara,” paparnya.

Lebih jauh, jika terbukti ada unsur perintah atau pemaksaan dari atasan, maka pemberi perintah dapat diposisikan sebagai pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aset hasil korupsi.

Jika kasus ini melibatkan “lingkar dalam kekuasaan”, maka statusnya berubah menjadi kejahatan terorganisir yang penanganannya harus menggunakan pendekatan khusus dan tegas.

Pengamat ini menekankan bahwa prinsip keadilan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Dana BOK adalah hak mutlak rakyat untuk pelayanan kesehatan, tidak boleh dialihfungsikan menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu.

Baca  Mau Sampai Kapan Desain Beli Jadi? Komite Ekraf Desak Pemda Purwakarta Gelar Lomba Logo Hari Jadi

“Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dari praktik korupsi yang membungkus diri dalam program pelayanan publik. Negara harus hadir dengan ketegasan. Siapa pun yang terlibat, tanpa pengecualian, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Kang Agus.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending