PURWAKARTA – Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu berskala besar yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Operasi senyap yang dilaksanakan pada Jumat malam 13 Maret 2026, ini berhasil menggagalkan upaya penyebaran uang ilegal yang ditargetkan marak menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan informasi di sebuah warung nasi goreng di wilayah Kecamatan Plered. Di lokasi tersebut, tim penyidik menyita tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti awal. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, penyelidikan dilanjutkan menuju sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Kecamatan Bungursari.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan sebuah “pabrik rumahan” atau home industry yang dilengkapi dengan peralatan produksi yang cukup mutakhir. Tim berhasil mengamankan sejumlah alat, antara lain mesin cetak (printer) dan perangkat komputer, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku utama, mesin pemancar ultraviolet (UV), oven pengering warna, alat pres, timbangan uang, alat pemotong, hingga tinta pewarna khusus.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsya Khadafi, membenarkan bahwa penindakan dilakukan di dua titik berbeda di wilayah Purwakarta tersebut. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya berinisial AS, K, dan AK berperan sebagai perantara, sementara satu orang lainnya berinisial DNA diduga kuat sebagai otak atau pembuat uang palsu tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi sementara, diketahui bahwa kelompok ini memiliki keterkaitan dengan jaringan serupa yang sebelumnya telah diringkus oleh Polres Klaten. Sindikat ini telah menjalankan aksinya dalam waktu yang cukup lama dan memiliki koneksi antar wilayah,” ujar Kombes Pol. Arsya, seperti dikutip tribratanews.polri.go.id, Selasa (17/3/2026).
Selain perangkat produksi, petugas juga menyita sejumlah uang palsu yang telah selesai dicetak dan siap diedarkan ke masyarakat dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses pendalaman lebih lanjut. Para pelaku terancam sanksi hukum berat sesuai dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan (2) KUHP terkait tindak pidana pembuatan dan peredaran uang palsu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai, terutama di tengah tingginya perputaran uang menjelang masa libur Lebaran. Masyarakat dihimbau agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan fisik uang yang mencurigakan, guna memutus mata rantai peredaran uang palsu di tanah air.*


Tinggalkan Balasan