Revisi RTRW Purwakarta: Diduga Akan Menjadi Pintu Masuk Operasi Penindakan?

Revisi Perda RTRW Purwakarta kini tidak lagi bisa dipandang sebagai proses administratif biasa. Di balik percepatan, tarik-menarik kepentingan, dan berbagai kejanggalan prosedur, muncul satu dugaan yang semakin menguat. Revisi RTRW sedang dijadikan pintu masuk untuk kepentingan tertentu, dan justru berpotensi menjadi pintu masuk operasi penindakan hukum.

Publik tidak buta, sejumlah indikasi mulai membentuk pola yang mengkhawatirkan. Pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum revisi berpotensi “diamankan”, dorongan pembahasan yang terkesan dipaksakan, dugaan konflik kepentingan dalam penentuan zonasi strategis, dan klaim prosedur partisipasi publik yang patut dipertanyakan. Jika ini dibiarkan, maka RTRW bukan lagi dokumen perencanaan, melainkan instrumen legitimasi pelanggaran.

Situasi ini secara senyap membuka ruang bagi KPK dan APH untuk masuk mengambil tindakan lebih dalam. Mengapa? Karena RTRW menyentuh langsung perubahan nilai ekonomi lahan, arah investasi bernilai besar, serta legalisasi atau delegitimasi suatu aktivitas ruang. Di titik inilah, jika ada penyimpangan, maka potensi korupsi kebijakan menjadi sangat nyata.

Baca  Penertiban Tebang Pilih: Rakyat Kecil Jadi Sasaran, Pelanggaran Besar Dibiarkan?

Semua Pihak dalam Pantauan

Pansus DPRD, pejabat teknis OPD, hingga pihak investor harus memahami satu hal. Setiap keputusan dalam RTRW meninggalkan jejak, setiap perubahan zonasi dapat ditelusuri motifnya, dan setiap proses bisa diuji secara hukum. Dan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau upaya “penyelamatan” pelanggaran tata ruang, maka revisi RTRW bisa berubah dari dokumen kebijakan menjadi dokumen kunci dalam proses penindakan hukum.

Sebab, ketika pelanggaran sudah dilegalkan dalam bentuk Perda, penanganannya akan jauh lebih kompleks dan berdampak luas. Intinya, jika proses revisi RTRW bersih dan akuntabel, tidak ada yang perlu ditakutkan. Namun jika di dalamnya terdapat kepentingan tersembunyi, maka revisi RTRW bukan sekadar produk hukum, ia adalah pintu masuk bagi operasi penindakan.

Baca  Revisi Perda RTRW Purwakarta Disoal: Siap-siap Hadapi Konsekuensi Hukum

Purwakarta sedang berada di persimpangan; membangun tata ruang yang jujur, atau membuka babak baru skandal kebijakan? Pilihan ada di tangan para pengambil keputusan, dan hukum selalu punya cara untuk menyusul di belakangnya.

Opini ditulis oleh Agus M. Yasin, Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta 

Disclaimer: Artikel ini bukan karya jurnalistik dari Purwakarta News, Suara Warga adalah wadah untuk memfasilitasi opini yang dikirim oleh Publik.

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending