Revisi Perda RTRW Purwakarta kini tidak lagi bisa dipandang sebagai proses administratif biasa. Di balik percepatan, tarik-menarik kepentingan, dan berbagai kejanggalan prosedur, muncul satu dugaan yang semakin menguat. Revisi RTRW sedang dijadikan pintu masuk untuk kepentingan tertentu, dan justru berpotensi menjadi pintu masuk operasi penindakan hukum.
Publik tidak buta, sejumlah indikasi mulai membentuk pola yang mengkhawatirkan. Pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum revisi berpotensi “diamankan”, dorongan pembahasan yang terkesan dipaksakan, dugaan konflik kepentingan dalam penentuan zonasi strategis, dan klaim prosedur partisipasi publik yang patut dipertanyakan. Jika ini dibiarkan, maka RTRW bukan lagi dokumen perencanaan, melainkan instrumen legitimasi pelanggaran.
Situasi ini secara senyap membuka ruang bagi KPK dan APH untuk masuk mengambil tindakan lebih dalam. Mengapa? Karena RTRW menyentuh langsung perubahan nilai ekonomi lahan, arah investasi bernilai besar, serta legalisasi atau delegitimasi suatu aktivitas ruang. Di titik inilah, jika ada penyimpangan, maka potensi korupsi kebijakan menjadi sangat nyata.
Semua Pihak dalam Pantauan
Pansus DPRD, pejabat teknis OPD, hingga pihak investor harus memahami satu hal. Setiap keputusan dalam RTRW meninggalkan jejak, setiap perubahan zonasi dapat ditelusuri motifnya, dan setiap proses bisa diuji secara hukum. Dan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau upaya “penyelamatan” pelanggaran tata ruang, maka revisi RTRW bisa berubah dari dokumen kebijakan menjadi dokumen kunci dalam proses penindakan hukum.
Sebab, ketika pelanggaran sudah dilegalkan dalam bentuk Perda, penanganannya akan jauh lebih kompleks dan berdampak luas. Intinya, jika proses revisi RTRW bersih dan akuntabel, tidak ada yang perlu ditakutkan. Namun jika di dalamnya terdapat kepentingan tersembunyi, maka revisi RTRW bukan sekadar produk hukum, ia adalah pintu masuk bagi operasi penindakan.
Purwakarta sedang berada di persimpangan; membangun tata ruang yang jujur, atau membuka babak baru skandal kebijakan? Pilihan ada di tangan para pengambil keputusan, dan hukum selalu punya cara untuk menyusul di belakangnya.
Opini ditulis oleh Agus M. Yasin, Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta
Disclaimer: Artikel ini bukan karya jurnalistik dari Purwakarta News, Suara Warga adalah wadah untuk memfasilitasi opini yang dikirim oleh Publik.

Tinggalkan Balasan