Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diputarbalikkan: pelanggaran tata ruang harus disanksi terlebih dahulu, bukan diselamatkan lewat revisi RTRW. Prinsip ini menjadi pondasi agar hukum berjalan adil dan tidak menjadi alat untuk mengesahkan kesalahan yang sudah terjadi.
Jika Pemerintah Daerah dan DPRD Purwakarta tetap memaksakan penetapan revisi Perda RTRW tanpa terlebih dahulu melakukan penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah ada, maka konsekuensi hukum yang menyusul bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah keniscayaan.
Perda yang disusun dengan mengabaikan fakta pelanggaran dan tanpa upaya penegakan hukum berpotensi memiliki cacat prosedural maupun substansial, serta bertentangan dengan ketentuan penataan ruang nasional.
Akibatnya, produk hukum tersebut rentan digugat dan dibatalkan. Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan uji materiil atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika terbukti, Perda tersebut bisa runtuh secara hukum.
Lebih jauh lagi, apabila pembuat kebijakan mengetahui adanya pelanggaran namun justru memasukkan area bermasalah tersebut ke dalam RTRW tanpa menjatuhkan sanksi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum.
Apabila dalam proses tersebut terindikasi adanya konflik kepentingan, relasi kekuasaan, atau upaya “mendepankan” kepentingan tertentu demi keuntungan pribadi atau golongan, maka hal ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi berbasis kebijakan (policy corruption).
Dalam situasi kritis seperti ini, peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sangat krusial dan tidak boleh bersikap pasif. Menunggu hingga kebijakan disahkan dan dampaknya meluas adalah bentuk kelalaian yang berisiko.
APH sebaiknya bergerak sejak tahap perencanaan, mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini, dan memastikan tidak ada upaya “penyelamatan pelanggaran” melalui revisi aturan.
Perlu diingat dengan bijak bahwa mengubah aturan tidak serta merta menghapus kesalahan yang lampau. Revisi RTRW tidak memutihkan catatan hukum. Pelanggaran yang terjadi di masa lalu tetap bisa ditindak, sanksi tetap dapat dijatuhkan, dan tanggung jawab hukum tetap melekat pada pihak yang bersangkutan.
Tegasnya, memaksakan revisi Perda RTRW tanpa penegakan sanksi bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga berbahaya secara hukum. Ini bukan sekadar kebijakan yang salah arah, melainkan langkah yang berisiko membawa masalah hukum yang serius.
Hukum tidak boleh diabaikan demi kepentingan sesaat, karena pada akhirnya, setiap tindakan pasti memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan