Keadilan adalah fondasi utama dalam setiap tatanan masyarakat yang beradab. Namun, belakangan ini, publik mulai menyadari adanya pola yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum dan penataan ruang di Kabupaten Purwakarta.
Terlihat jelas bahwa penertiban sering kali lebih tajam ke bawah, menyasar bangunan usaha rakyat kecil, pedagang kaki lima, warung, dan usaha mikro yang sekadar berjuang untuk bertahan hidup.
Sementara itu, pelanggaran yang berskala besar, yang melibatkan kekuatan ekonomi dan kepentingan yang lebih kuat, sering kali terlihat dibiarkan atau bahkan “diakomodasi”.
Pertanyaan besar yang kini bergelayut dibenak banyak orang adalah: Beranikah pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk benar-benar tegas dan konsisten? Beranikah mengobrak-abrik dan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi jauh sebelum revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) disusun?
Jika prinsip penataan ruang adalah kepatuhan terhadap aturan, maka prinsip itu harus berlaku untuk semua, tanpa kecuali. Tidak boleh ada standar ganda.
Hukum yang hanya tegas kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat bukanlah penegakan hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ini bukan sekadar soal teknis kebijakan, melainkan soal keberanian dan integritas. Berani atau tidak menyentuh kepentingan-kepentingan besar? Berani atau tidak menertibkan proyek-proyek besar yang diduga melanggar aturan tata ruang, sebagaimana menjadi perbincangan publik, seperti kasus yang menyangkut HWB, Megatama, Panel Surya BIC, maupun Cileunca Waterpark?
Jika pemerintah hanya berani menindak rakyat kecil, sementara pelanggaran besar dibiarkan atau justru dilegalisasikan melalui revisi aturan, maka itu bukan penataan ruang. Itu adalah keberpihakan yang timpang, yang hanya menyakiti mereka yang paling tidak berdaya.
Penertiban tidak boleh dijadikan panggung kekuasaan yang hanya menyasar yang lemah. Jika ingin dipercaya, pemerintah harus membuktikan bahwa aturan berlaku sama untuk semua.
Tertibkanlah pelanggaran besar sebelum revisi RTRW, buka transparansi mengenai siapa saja yang melanggar, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat tidak butuh ketegasan yang selektif. Mereka butuh keadilan yang nyata. Jika berani menertibkan yang kecil, maka harus jauh lebih berani menertibkan yang besar. Kalau tidak, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan ketimpangan yang dipelihara dan diperparah.
Purwakarta tidak butuh cerita yang membuat rakyat kecil menderita atau pengalihan isu yang tidak menyelesaikan masalah. Daerah ini membutuhkan kepemimpinan yang bijaksana, yang berlandaskan pada semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi daerah seharusnya diarahkan untuk pelayanan publik yang lebih baik, kesejahteraan masyarakat yang merata, dan kepatuhan yang tulus terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Mari kita tegakkan keadilan yang sejati, di mana hukum berdiri tegak lurus untuk semua, tanpa memandang status, kekayaan, atau kekuasaan.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan