Ada Cermin Kebohongan Publik Dibalik Indahnya LKPJ 2025?

Jumat, 27 Maret 2026 menjadi catatan penting dalam roda pemerintahan Kabupaten Purwakarta. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun Anggaran 2025 resmi digelar di Gedung DPRD setempat. Secara hukum dan konstitusi, agenda ini adalah mandatory report, sebuah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar maupun dihindari.

Namun, dibalik kesakralan prosedur dan keindahan tata bahasa dalam dokumen tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang layak direnungkan bersama: Apakah LKPJ ini benar-benar menjadi alat evaluasi yang tajam, atau justru berubah menjadi panggung legitimasi bagi masalah yang tak kunjung usai?

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyoroti pola yang kerap terulang setiap tahunnya. Laporan disampaikan dengan rapi, data disajikan seindah mungkin, dan angka serapan anggaran sering kali dijadikan indikator utama keberhasilan. DPRD membentuk panitia khusus, melakukan serangkaian pembahasan, hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi.

Namun, pertanyaannya adalah: apa yang terjadi setelahnya?

Menurut Agus, seringkali setelah dokumen ditandatangani dan rapat usai, suasana menjadi sunyi. Rekomendasi yang disusun dengan serius sering kali kandas di tengah jalan, tidak ada tekanan nyata untuk implementasi, dan ironisnya, persoalan yang sama justru muncul kembali di tahun berikutnya.

“Ini bukan sekadar rutinitas administrasi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi lingkar normalisasi persoalan, dimana kegagalan dan kelemahan dianggap sebagai hal yang wajar karena tidak pernah diselesaikan hingga tuntas,” ujar Agus, kepada awak media.

Ada satu mitos yang perlu diluruskan. Angka serapan anggaran yang tinggi sering dijadikan tameng utama untuk membuktikan kinerja maksimal. Padahal, publik tidak hidup dari sekadar angka. Masyarakat menilai kinerja dari kualitas pelayanan yang mereka rasakan, dari pemerataan pembangunan yang menyentuh akar rumput, dan dari tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan.

Baca  Soroti Efektivitas Pelayanan, Belasan UPTD di Purwakarta Tercatat Miliki Pagu Anggaran Nol

“Jika di lapangan pelayanan masih berbelit, ketimpangan pembangunan masih terasa, dan pengelolaan keuangan masih menuai tanda tanya, maka serapan anggaran yang tinggi hanyalah ilusi yang menutupi realitas,” kata Kang Agus.

LKPJ sejatinya harus menjadi cermin akuntabilitas. Ia harus menjadi instrumen untuk mengoreksi kebijakan yang salah arah, bukan sekadar mengulang narasi keberhasilan yang mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Momentum LKPJ 2025 ini sesungguhnya adalah ujian berat bagi integritas anggota DPRD Purwakarta. Di sini, lembaga legislatif dihadapkan pada dua pilihan jalan.

Pertama, jalan yang mudah: terbuai oleh retorika eksekutif, menerima laporan sebagai formalitas belaka, memberikan rekomendasi yang normatif, lalu membiarkan segalanya berlalu tanpa pengawasan yang tegas. Jika ini yang dipilih, maka fungsi pengawasan berubah menjadi legitimasi halus terhadap kegagalan yang berulang.

Kedua, jalan yang mulia namun berat: berdiri tegas sebagai penjaga moral daerah. Menguliti setiap data, membongkar kelemahan secara objektif, memastikan setiap rekomendasi memiliki teeth (gigi) untuk dieksekusi, dan berani mengoreksi arah kebijakan demi kepentingan rakyat.

“Yang paling berbahaya bukanlah kesalahan itu sendiri, melainkan pembiasaan terhadap kesalahan. Masalah dibahas lalu dilupakan, kelemahan dicatat namun tidak diperbaiki,” tegas Agus. Inilah yang disebut normalization of deviance, kondisi di mana penyimpangan dan kegagalan dianggap lumrah karena tidak pernah ada sanksi atau perbaikan nyata.

Kata Agus, rakyat tidak membutuhkan laporan yang indah hanya di atas kertas. Mereka haus akan perubahan nyata. Oleh karena itu, LKPJ 2025 harus mampu menjadi momentum pembongkaran masalah, ruang untuk koreksi kebijakan, dan titik balik bagi penegakan akuntabilitas.

“Sebagai mandatory report, LKPJ hadir untuk mengoreksi kekuasaan, bukan justru menjadi alat untuk menormalisasi kegagalan. Sejarah dan publik akan mencatat, apakah DPRD hadir sebagai penengah yang pasif, atau berdiri tegak sebagai penjaga aspirasi dan moral yang sesungguhnya. Semoga agenda ini bukan sekadar ritual tahunan, melainkan awal dari perbaikan yang berkelanjutan demi kemajuan Purwakarta,” kata Kang Agus.

Baca  Realisasi Pengadaan di Purwakarta Tahun 2026 Tembus Rp48 Miliar, Sektor Infrastruktur Mendominasi

Peran BKAD dan TAPD?

Sorotan tersebut, tidak bisa lagi berhenti pada kepala daerah semata. Arah kebijakan fiskal daerah sejatinya dikendalikan oleh dua aktor kunci, yakni BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

Pertanyaannya mendasar, apakah LKPJ 2025 berani membuka peran strategis dua institusi ini, atau justru menutupinya dengan narasi serapan anggaran? BKAD adalah jantung pengelolaan keuangan daerah. Dari perencanaan kas, penatausahaan, hingga realisasi anggaran semuanya bermuara di sini.

Namun selama ini publik kerap bertanya, mengapa problem klasik pengelolaan keuangan terus berulang? Mengapa isu seperti tekanan kas daerah, ketidakseimbangan belanja, hingga efektivitas penggunaan anggaran tidak pernah tuntas? Dan mengapa BKAD seolah menjadi institusi yang “tak tersentuh evaluasi serius?”

“Jika LKPJ tidak secara terbuka menguliti kinerja BKAD, maka patut diduga ada zona nyaman yang sengaja dijaga,” kata Agus.

Disisi lain, TAPD adalah otak di balik postur APBD. Mereka yang menyusun prioritas, menentukan arah belanja, dan mengunci struktur fiskal daerah. Namun jika setiap tahun program tidak tepat sasaran, belanja tidak berdampak signifikan, dan ketimpangan tetap terjadi. Maka pertanyaannya sederhana, di mana letak kesalahan desain anggaran. Lebih jauhnya lagi, apakah TAPD hanya menyusun anggaran, atau juga mewariskan masalah dari tahun ke tahun?

Angka serapan di atas 90 persen, biasanya dijadikan indikator keberhasilan. Narasi ini terus diulang, seolah menjadi mantra yang menenangkan. Padahal realitasnya serapan tinggi tidak menjamin kualitas, belanja besar tidak identik dengan manfaat, dan laporan rapi tidak selalu berarti kinerja baik. Apabila LKPJ kembali berlindung di balik angka, maka jelas yang dipertahankan bukan kinerja, melainkan pencitraan.

Baca  Skema Setoran Terorganisir: BOK Puskesmas Diduga jadi Bancakan, Siapa yang Cuan?

Dalam konteks ini, DPRD tidak bisa lagi bermain aman. Momentum LKPJ 2025 adalah titik krusial, apakah DPRD akan menguliti peran BKAD dan TAPD secara terbuka, atau kembali terjebak dalam kompromi politik yang membungkam kritik? Karena jika DPRD hanya menghasilkan rekomendasi normatif tanpa tekanan implementasi, maka yang terjadi adalah legitimasi kolektif terhadap kegagalan sistemik.

Di balik BKAD dan TAPD, publik mulai melihat pola yang lebih dalam menyangkut keputusan anggaran tidak sepenuhnya teknokratis. Ada indikasi kedekatan kekuasaan dalam distribusi kebijakan, dan terdapat kecenderungan mempertahankan struktur yang sama meski bermasalah. Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal siapa yang benar-benar mengendalikan arah uang rakyat.

Jika LKPJ tidak berani membuka ini, maka LKPJ hanyalah dokumen yang merapikan masalah, bukan menyelesaikannya. Ketika masalah berulang, tapi tidak pernah dibongkar secara tuntas, maka publik berhak curiga apakah ini sekadar kelalaian, atau justru pola yang dipelihara?

Masalah muncul, dibahas, lalu hilang. Aktor tetap, kebijakan sama, kemudian hasilnya berulang. Inilah yang berbahaya, normalization circle yang bukan kebetulan, tetapi kemungkinan dipertahankan. Jika LKPJ hanya menjadi mandatory report, tanpa keberanian mengungkap peran BKAD dan TAPD. Maka yang dipertanggungjawabkan bukan kinerja, melainkan sistem yang terus melanggengkan masalah.

Pertanyaannya yang krusial, apakah DPRD akan membongkar, atau ikut menjaga? Kita lihat saja, para pemeran Wakil Rakyat. Siapa yang berpihak ke rakyat, dan siapa yang menghamba ke penguasa.*

Artikel menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending