Kabupaten Purwakarta kini tengah menghadapi ujian berat terkait tata kelola pemerintahan. Serangkaian isu mulai dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai tidak transparan, dugaan nepotisme dalam proyek HWB, hingga pelanggaran tata ruang yang bersifat sistematis, telah memicu kekhawatiran mendalam di masyarakat.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, persoalan yang terjadi saat ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi adanya krisis integritas yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
Agus juga menyoroti adanya kesenjangan antara narasi pemerintah daerah yang mengklaim stabilitas fiskal dengan realitas di lapangan. Ia menilai terdapat indikasi pengelolaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan minim akuntabilitas.
“Kita melihat prioritas belanja yang dipertanyakan, serta temuan-temuan yang menunjukkan adanya potensi pemborosan atau ketidakpatuhan terhadap aturan. Jika APBD tidak dikelola secara terbuka, maka ruang spekulasi dan dugaan penyimpangan akan selalu tumbuh,” ujar Agus, Rabu (25/3/2026).
Sorotan tajam juga ditujukan pada proyek HWB yang kini menjadi perbincangan hangat. Proyek yang awalnya diklaim sebagai investasi strategis ini kini menuai kontroversi lantaran diduga kuat memiliki keterkaitan dengan lingkar kekuasaan, termasuk indikasi relasi keluarga yang memiliki akses strategis.
“Meski belum bisa dibuktikan secara hukum, tapi secara tata kelola, ini alarm bahaya. Ketika proyek besar, kekuasaan, dan relasi keluarga bertemu, publik berhak bertanya: apakah ini murni investasi, atau sekadar privilege kekuasaan?” tegasnya.
Agus menambahkan, fakta bahwa proyek tersebut tetap berjalan meski menuai banyak kritik menunjukkan lemahnya pengawasan ditahap awal.
Tidak hanya soal anggaran dan investasi, Purwakarta juga didera kasus pelanggaran tata ruang. Sejumlah proyek dan lokasi usaha, seperti di area Megatama dan Cileunca Waterpark, disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yang mengkhawatirkan, menurut Agus, terlihat adanya pola di mana aktivitas pembangunan berjalan lebih dulu, penindakan hukum lemah, dan kemudian aturan justru direvisi untuk “menyesuaikan” dengan kondisi yang sudah ada.
“Jika aturan dibuat untuk mengikuti pelanggaran, maka hukum kehilangan wibawanya. Ini memunculkan dugaan adanya permufakatan jahat atau apa yang disebut sebagai Big Game Undercover dibalik layar,” tambahnya.
Melihat rangkaian permasalahan tersebut, Agus menilai Purwakarta sudah berada di ambang krisis kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan, kolusi, dan nepotisme adalah tindakan pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.
“Pertanyaannya sekarang, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) akan berani masuk ke inti persoalan, atau hanya berhenti di permukaan? Integritas hukum sedang diuji,” kata Agus.
Ia mengingatkan, jika semua masalah ini dibiarkan tanpa solusi yang tegas dan transparan, bukan tidak mungkin Purwakarta akan terjebak dalam skandal besar yang merusak citra daerah, sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah lain.
“Yang akan runtuh bukan hanya sistem, tapi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Purwakarta kini berada di titik kritis, mau memperbaiki diri atau justru tenggelam dalam masalah ini,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan