Proyek Perumahan Hunian Warisan Bangsa (HWB) di Purwakarta kini telah bertransformasi dari sekadar isu pembangunan menjadi simpul persoalan pelik.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Bungursari itu diduga mempertemukan tiga dimensi krusial: investasi, relasi kekuasaan, dan dugaan kolusi.
Namun, perkembangan terbaru menambah lapisan paling sensitif: koneksi keuangan dan potensi konflik kepentingan yang memicu satu pertanyaan besar di ruang publik, akankah Purwakarta berakhir seperti Purwokerto?
HWB diposisikan sebagai wujud investasi, namun publik kini melihatnya dengan kacamata berbeda. Dasar pertanyaan yang muncul sangat mendasar: Apakah proyek ini sepenuhnya sesuai RTRW sebelum wacana perubahan digulirkan? Dan mengapa tetap berjalan di tengah sorotan?
Jika sebuah investasi berjalan di wilayah abu-abu hukum, maka integritas daerah ikut terkikis. Tata ruang bukan sekadar kertas perencanaan, melainkan payung hukum yang harus ditegakkan. Ketika aturan dipertanyakan, kepercayaan publik runtuh.
Tidak dapat dipungkiri, relasi memegang peranan vital dalam dinamika kebijakan daerah. Kedekatan antara pelaku usaha dan pengambil kebijakan sering kali membuat resistensi terhadap proyek yang dipersoalkan menjadi minim. Relasi yang tidak transparan selalu melahirkan tanda tanya besar: Siapa sesungguhnya yang diuntungkan, dan siapa yang sedang dilindungi?
Perhatian publik kini merambah ke sektor keuangan. Muncul isu mengenai keterkaitan antara lingkar kekuasaan daerah dengan posisi strategis di lembaga perbankan, termasuk dugaan kuat keterlibatan keluarga pejabat dalam struktur manajemen.
Perlu ditekankan, ini bukan vonis, melainkan indikasi potensi konflik kepentingan yang wajib diuji secara terbuka. Ketika kekuasaan dan akses pembiayaan berada dalam satu lingkaran yang sama, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Pertanyaan “Akankah Purwakarta seperti Purwokerto?” bukan tanpa alasan. Di banyak daerah, pola yang sama sering terulang: proyek bermasalah dibiarkan berjalan, relasi kekuasaan mendominasi, aspek keuangan diabaikan, hingga penegakan hukum datang terlambat atau justru mandek di tengah jalan.
Jika tidak diantisipasi, Purwakarta berisiko mengulang sejarah yang sama, masalah kecil yang dibiarkan hingga meledak menjadi skandal besar.
Mengacu pada KUHP dan UU Tipikor, kolusi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan adalah pelanggaran yang harus diuji hukum tanpa pandang bulu. Kuncinya kini ada pada satu pertanyaan: Apakah hukum akan bergerak sejak dini, atau menunggu hingga semua persoalan tak terkendali lalu tiba-tiba lenyap?
Purwakarta kini berdiri di persimpangan jalan. Pilihannya jelas: membuka selubung persoalan dengan transparansi penuh, atau membiarkan roda berjalan hingga terlambat untuk dikendalikan.
Jika bersih, buktikan. Jika ada keraguan, jelaskan. Jika melanggar, hukumlah. Karena yang dipertaruhkan bukan lagi soal proyek semata, melainkan wajah tata kelola daerah: Menjadi contoh integritas, atau sekadar menyalin kisah kelam yang pernah ada.
Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta.


Tinggalkan Balasan